Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan optimistis dapat melunasi pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2026. Meski penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya terealisasi, pemerintah daerah meyakini kewajiban tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan pembayaran pinjaman terus dilakukan secara bertahap setiap kali dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah. Sebagian dana tersebut langsung dialokasikan untuk mengurangi kewajiban kepada Bankaltimtara.
“Setiap ada transfer dari pusat, kita langsung sisihkan setidaknya 10 sampai 20 persen untuk mencicil. Sekarang angkanya mungkin sudah lebih dari Rp260 miliar yang sudah dibayarkan,” ujarnya usai rapat di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).
Menurut Sunggono, hingga pertengahan tahun realisasi dana transfer yang diterima Kabupaten Kutai Kartanegara baru mencapai sekitar 29 persen dari total hak daerah. Kondisi tersebut membuat pelunasan pinjaman masih bergantung pada pencairan dana transfer pada sisa tahun anggaran.
Meski demikian, ia tetap optimistis target pelunasan dapat tercapai. Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki peluang besar karena sebagian besar dana transfer dari pemerintah pusat belum disalurkan.
“Harus optimis dong. Pilihan kita apa lagi? Karena tadi saya sebutkan baru 29 persen hak kita yang ditransferkan pusat. Berarti masih ada sekitar 61 persen lagi,” katanya.
Sunggono memperkirakan, apabila sebagian besar sisa dana transfer dapat direalisasikan hingga akhir tahun, maka kemampuan keuangan daerah akan mencukupi untuk menuntaskan pembayaran pinjaman sesuai perjanjian.
“Katakanlah asumsinya kalau bisa direalisasikan 50 persennya saja lagi, insyaallah pinjaman itu bisa kita selesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.
Pinjaman daerah senilai Rp820 miliar tersebut dicairkan pada Maret 2026 sebagai langkah menjaga likuiditas kas daerah. Dana itu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan perjanjian dengan Bankaltimtara, seluruh kewajiban pinjaman harus dilunasi paling lambat pada Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan akan terus mengatur arus kas dan memaksimalkan penerimaan dana transfer agar target pelunasan dapat tercapai tepat waktu.
Reporter: Muhammad Zailany


