Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memetakan langkah penyelesaian bagi ratusan santri yang terdampak penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, serta perwakilan wali santri, DPRD memastikan seluruh aspirasi orang tua akan dihimpun sebelum menentukan langkah lanjutan.
RDP yang digelar di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026), berlangsung setelah izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman dicabut oleh Direktorat Jenderal Kementerian Agama menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang kini masih berproses secara hukum. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran para orang tua terkait keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam forum tersebut, sejumlah wali santri mengaku masih kebingungan menentukan pilihan. Sebagian telah memindahkan anak ke pesantren lain, namun tidak sedikit yang masih bertahan karena berbagai pertimbangan, termasuk keinginan anak untuk tetap berada di lingkungan pondok.
Salah seorang orang tua santri mengaku anaknya belum bersedia pindah meski hampir seluruh teman sekelasnya telah meninggalkan pondok pesantren.
“Teman-teman anak saya sudah berpindah semua, sisa sendirian dan diminta pindah juga tidak mau,” ujarnya.
Selain meminta kepastian mengenai kelanjutan pendidikan, para wali santri berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses pemindahan apabila penutupan pondok benar-benar tidak dapat dibatalkan. Mereka juga mempertanyakan kemungkinan bantuan terhadap biaya yang timbul selama proses perpindahan tersebut.
Perwakilan TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menegaskan pihaknya hadir untuk mencari solusi bagi para santri, bukan membahas proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meminta Kementerian Agama memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
“Yang pertama, kehadiran kami di sini menyikapi undangan untuk mencari solusi terhadap para santri maupun santriwati yang saat ini masih aktif di sana,” kata Sudirman.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida, mengatakan DPRD bersama Kementerian Agama akan terus melakukan pendampingan terhadap santri yang masih berada di pondok. Berdasarkan data sementara, masih terdapat lebih dari 100 santri yang bertahan, sementara sebagian lainnya telah memilih melanjutkan pendidikan di lembaga lain.
“Karena itu, kita bersama Kementerian Agama akan terus melakukan pendampingan sekaligus memantau para santri yang masih berada di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka, menjelaskan RDP difokuskan untuk membahas dampak keputusan Kementerian Agama terhadap para santri, terutama mengenai kepastian pendidikan dan mekanisme pemindahan mereka.
“Hari ini kami menggelar RDP terkait para santri yang terdampak akibat keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Agama mengenai penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana proses pemindahan anak-anak mereka, bagaimana negara hadir memfasilitasi kebutuhan tersebut, termasuk biaya-biaya yang mungkin timbul,” jelasnya.
Menurut Akbar, hasil RDP menegaskan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah bersifat final. Sejak surat keputusan diterbitkan, operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman resmi dihentikan, sedangkan kegiatan madrasah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, DPRD bersama Kementerian Agama akan mengumpulkan seluruh wali santri pada pekan ini untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap sekitar 137 santri yang masih tercatat berada di pondok. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui pilihan masing-masing keluarga sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
“Kami ingin mengetahui secara langsung apakah orang tua menginginkan anaknya tetap menyelesaikan pendidikan di sana, dipindahkan ke pesantren lain, atau meminta pemerintah memfasilitasi perpindahan. Kami tidak bisa hanya mendengar sebagian kecil perwakilan. Semua wali santri harus didengar aspirasinya,” tegas Akbar.
Ia mengatakan pendataan tersebut juga bertujuan mengetahui alasan masih adanya santri yang bertahan, sementara sebagian lainnya telah lebih dahulu pindah ke sekolah atau pesantren lain. Menurutnya, hasil pemetaan itu akan menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah dalam menentukan solusi terbaik agar hak pendidikan seluruh santri tetap terjamin.
Reporter: Muhammad Zailany


