Kadisdikbud Kukar Hormati Penyidikan Kejati Kaltim, Sebut Siap Kooperatif

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, angkat bicara terkait penggeledahan Kantor Disdikbud Kukar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Senin (6/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

Kantor Disdikbud Kukar yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong menjadi lokasi yang digeledah oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Heriansyah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Prinsipnya, saya baru menjabat dan saya harus tetap kooperatif dalam mengikuti proses yang berjalan,” ujar Heriansyah, Kamis (9/7/2026).

Saat ditanya mengenai dokumen atau berkas apa saja yang diperiksa maupun dibawa oleh penyidik Kejati Kaltim dalam penggeledahan tersebut, Heriansyah menyebut pihaknya tidak mengetahui secara rinci karena hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan penyidik.

“Ya tentu, itu berkaitan dengan ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan oleh mereka. Yang lebih mengetahui secara detail adalah pihak Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Heriansyah juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau merupakan hasil kajian Kejati Kaltim sendiri.

Menurutnya, kemungkinan perkara tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Barangkali itu juga bagian dari temuan BPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim melalui siaran pers menyampaikan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perkara.

Barang bukti yang diamankan nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih melakukan proses penyidikan dan belum menyampaikan secara terbuka mengenai pihak-pihak yang berpotensi terkait dalam perkara dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tersebut.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?