Distriknews.co, LOA JANAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial Muhammad Mansyur alias Alung (39) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan pengungkapan perkara menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Jalan Gerbang Dayaku, RT 11, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Tersangka diamankan setelah personel Polsek Loa Janan melakukan patroli menyusul adanya informasi terkait dugaan pencurian barang milik perusahaan serta dugaan penganiayaan yang disertai penggunaan senjata tajam.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono bersama sejumlah personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area PT TBN. Saat diamati, pria tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.
“Petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan sambil membawa sajam jenis badik beserta sarungnya berwarna hitam dan kuning,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga salah satu petugas mengalami luka pada bagian jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam milik pelaku.
Setelah berhasil diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berbahan kayu berwarna hitam dan kuning.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan terhadap seseorang bernama Anwar serta dugaan melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck (DT) yang masuk ke kawasan PT TBN.
Kapolsek Loa Janan menyebutkan, tersangka Muhammad Mansyur alias Alung diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Loa Janan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait membawa, memiliki, atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak sebagaimana Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polsek Loa Janan juga memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Reporter: Muhammad Zailany


