Distriknews.co, LOA JANAN – Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Abadi, RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/165/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono SH MH bersama empat personel melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Kutai Kartanegara.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JW yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Namun demikian, seluruh proses pembuktian dan pendalaman perkara akan dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut di Polda Jawa Tengah.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe dalam laporannya menjelaskan bahwa personel Polsek Loa Janan bertugas memberikan dukungan terhadap proses penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan sebelum diserahterimakan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan resmi.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan terhadap terduga pelaku, hingga proses pelimpahan kepada penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah sebagai pihak yang menangani perkara.
Kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap korban maupun informasi pribadi lainnya sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Muhammad Zailany


