Distriknes.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan pengawasan terhadap program RT-Ku Terbaik tetap dilakukan meski pengelolaannya kini berada di tingkat kecamatan.
Kepala Desa Muara Kaman Ulu, Hendra, menyampaikan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Pengawasan dilakukan bersama unsur pemerintahan desa dengan menyesuaikan aturan serta kewenangan yang berlaku.
“Siap. Kami pemerintah desa siap mengawasi dan mengawal sesuai dengan aturan dan perintah yang ada,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan RT-Ku Terbaik tetap berjalan sesuai tujuan dan menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat RT. Pemerintah desa akan terus memantau perkembangan program sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan dalam mekanisme pengelolaan program. Jika sebelumnya program RT Kukar Idaman masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kini RT-Ku Terbaik berada dalam pengelolaan kecamatan.
“Kalau dulu ada program RT Kukar Idaman, sekarang RT-Ku Terbaik melekat di kecamatan,” jelasnya.
Meski kewenangan pengelolaan berada di kecamatan, pemerintah desa tetap memiliki peran dalam pengawasan di tingkat wilayah. Hendra menyebut kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala dusun tetap akan terlibat dalam mengawal pelaksanaannya.
“Sepanjang ini, desa hanya mengawal melalui kepala desa, BPD, dan kepala dusun. Pelaksanaannya lebih jelas berada di kecamatan,” katanya.
Pengawalan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan para pengurus RT. Pemerintah desa dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan pelaksanaan program sekaligus menyampaikan berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan.
Hendra menambahkan, Pemdes Muara Kaman Ulu mulai mempersiapkan perencanaan untuk kebutuhan tahun 2027. Sementara untuk program tahun 2025 dan 2026, pengelolaan anggarannya berada di tingkat kecamatan sehingga informasi terkait realisasi perlu dikonfirmasi kepada pihak kecamatan.
“Kalau saat ini, kami sudah bisa merancang perencanaan untuk 2027. Sedangkan perencanaan 2025-2026, anggarannya belum dicairkan di kecamatan. Jadi, untuk hal tersebut mungkin kecamatan yang bisa menjawab,” ungkapnya.
Terkait pengurus RT, pemerintah desa tetap menjalankan fungsi pelayanan secara umum. Namun, untuk urusan honor maupun insentif RT, pengelolaannya saat ini berada di tingkat kecamatan.
“Untuk honor atau insentif pengurus RT juga sekarang adanya di kecamatan. Kami di desa hanya menangani RT dalam hal pelayanan secara umum,” ujarnya.
Hendra menegaskan Pemdes Muara Kaman Ulu tidak mengambil alih kewenangan yang berada di kecamatan. Peran pemerintah desa diarahkan pada pengawasan dan pengawalan agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan.
Ia juga memastikan fungsi pengawasan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk BPD dan kepala dusun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program di wilayah Muara Kaman Ulu tetap terpantau.
“Desa, kepala desa, BPD, serta pemerintahan desa akan tetap melakukan pengawasan dan pengawalan,” tegas Hendra.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan RT-Ku Terbaik. Meskipun pengelolaan berada di kecamatan, desa tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Hendra kembali menegaskan kesiapan Pemdes Muara Kaman Ulu untuk mengawal program RT-Ku Terbaik di wilayahnya. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan program berjalan sesuai aturan.
“Siap. Kami pemerintah desa siap mengawasi dan mengawal sesuai dengan aturan dan perintah yang ada,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Wanda Iqwatul Q.


