Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Kedang Ipil secara legal, sistematis, dan berlandaskan hukum yang kuat. Untuk mendukung langkah ini, DPMD Kukar tengah merancang pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang akan menjadi forum strategis membahas berbagai elemen penting dalam proses penetapan wilayah adat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kehati-hatian merupakan prinsip utama dalam proses ini. Menurutnya, penetapan wilayah adat bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut hak-hak kolektif masyarakat adat yang memiliki implikasi sosial, hukum, dan ekonomi yang besar.
“Dengan begitu, hasil yang diperoleh nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Asmi pada Senin (10/06).
Ia menggarisbawahi bahwa banyak aspek yang harus dikaji secara menyeluruh dalam proses ini. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi tumpang tindih antara wilayah adat dengan konsesi atau izin-izin lain, seperti pertambangan atau perkebunan. Oleh karena itu, FGD dirancang untuk mengupas tuntas seluruh syarat pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk identifikasi wilayah adat, kelembagaan adat yang masih eksis, hingga dokumen historis yang menguatkan klaim masyarakat.
FGD tersebut juga akan menghadirkan narasumber ahli dari berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan panduan teknis dan hukum yang diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan ini.
Tujuan lainnya adalah menyatukan pemahaman lintas instansi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam proses pengakuan MHA di Kedang Ipil. Koordinasi antarlembaga sangat penting agar proses berjalan mulus dan keputusan yang dihasilkan bisa diakui secara nasional.
DPMD Kukar berharap, melalui FGD ini, seluruh tahapan pengakuan MHA dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip partisipatif. Masyarakat adat pun diharapkan dapat berkontribusi langsung dalam proses, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan identitas dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
(Adv/DPMD/Kukar)



