Distriknews.co, Tenggarong – Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungli berkedok sumbangan sarana dan prasarana. Menurutnya, laporan ini tengah ditelaah serius, dan bila terbukti, pihak sekolah akan mendapat pembinaan hingga evaluasi menyeluruh.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mempertegas komitmen menciptakan pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah mencegah dan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
“Sekolah tidak boleh menjadikan alasan sapras untuk menarik dana dari wali murid, terutama jika tidak melalui mekanisme yang sah. Kami akan lakukan pembinaan, termasuk evaluasi terhadap manajemen dan komite,” ujar Nurkhalis.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penggalangan dana harus bersumber dari inisiatif komite sekolah, dilakukan secara sukarela, dan tidak boleh memberatkan orang tua murid, khususnya yang kurang mampu. “Jika ada paksaan, itu jelas menyalahi prinsip keadilan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pembangunan fasilitas fisik seperti ruang kelas dan perpustakaan merupakan tanggung jawab Disdikbud, bukan orang tua siswa. Pemkab Kukar sendiri memiliki program pembangunan sarana pendidikan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang pada 2024 mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan ruang kelas dan renovasi sekolah di sejumlah kecamatan.
Disdikbud Kukar juga telah membuka saluran pengaduan masyarakat lewat SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Identitas pelapor dijamin aman untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Komitmen ini sejalan dengan visi Pemkab Kutai Kartanegara dalam RPJMD 2021–2026 untuk mewujudkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas dan bebas pungli. Dalam laman resminya, Kukarkab.go.id, Pemkab menyatakan prioritas pembangunan SDM dimulai dari tata kelola pendidikan yang akuntabel.
Disdikbud juga terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite tidak boleh menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam memungut dana dari peserta didik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki hak belajar tanpa dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
(Adv/DiskominfoKukar)


