Distriknews.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai saluran utama penyampaian aspirasi masyarakat desa. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan berbasis partisipasi warga.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa BPD bukan hanya pelengkap struktur pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki tanggung jawab langsung untuk mengawal aspirasi warga agar masuk dalam arah kebijakan desa. “BPD adalah ujung tombak demokrasi desa. Mereka harus aktif, responsif, dan hadir dalam proses perencanaan serta pengawasan pembangunan,” ujar Arianto, Jumat (2/5/2025).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan menyalurkan aspirasi. Namun dalam praktiknya, banyak BPD belum berfungsi optimal. Karena itu, DPMD Kukar mendorong penguatan kapasitas anggota BPD di seluruh desa.
Arianto menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa. Ia menyebut, dalam banyak kasus, ketegangan antara dua unsur ini justru menghambat pelayanan kepada warga. “Harus ada kolaborasi, bukan konflik. Keduanya punya mandat berbeda, tapi tujuannya sama, yakni kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
DPMD Kukar juga menyatakan siap melakukan pembinaan intensif jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD. Namun tindakan tegas tetap akan diambil jika terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
Data dari dpmd.kutaikartanegarakab.go.id mencatat bahwa dari 193 desa di Kukar, sebagian besar sudah memiliki struktur BPD aktif, namun belum semuanya menjalankan fungsi secara optimal. Hal ini menjadi perhatian DPMD dalam program pendampingan tahun 2025.
DPMD juga mengapresiasi sejumlah BPD yang berhasil memfasilitasi musyawarah desa dan mendorong kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat. “Ini contoh baik yang harus ditularkan. Kekuatan desa ada pada keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Arianto.
Penguatan BPD diyakini akan mendukung target pembangunan desa berbasis data dan aspirasi yang diusung Pemkab Kukar melalui sistem aplikasi e-Desa. Sistem ini memungkinkan transparansi anggaran dan kinerja pemerintah desa.
“Jika BPD aktif, kontrol sosial akan hidup. Dan itu kunci membangun desa yang inklusif dan akuntabel,” tutup Arianto.
(Adv/DiskominfoKukar)


