DPMD Kukar Genjot Legalitas Lembaga Desa Lewat Strata Daya

redaksi

Rapat Evaluasi Program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan atau STRATA DAYA

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus mendorong penguatan kelembagaan desa dan kelurahan melalui evaluasi program Strata Daya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, dengan melibatkan delapan desa dan kelurahan sebagai lokus awal uji coba.

Strata Daya dirancang sebagai strategi penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan berbasis wilayah. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut bahwa wilayah yang terlibat berasal dari berbagai zona, yakni ulu, tengah, dan pesisir.

“Desa yang dilibatkan adalah Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan. Sementara untuk kelurahan, kami pilih Timbau dan Muara Jawa Tengah,” jelas Elvandar.

Elvandar menegaskan bahwa Strata Daya tidak sekadar menjadi program teknis. Ini juga merupakan bagian dari aksi perubahan yang ia inisiasi sebagai pejabat struktural di DPMD. Menurutnya, selama bertahun-tahun, legalitas lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan terus menjadi persoalan yang belum selesai akibat kurangnya pemahaman dan sinergi.

“Permasalahan ini sebenarnya jelas aturannya. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022 sudah menjadi dasar. Tinggal bagaimana kita serius menegakkannya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kukarkab.go.id, terdapat lebih dari 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar yang memiliki lembaga kemasyarakatan aktif. Namun, hanya sebagian kecil yang memiliki dasar hukum operasional yang sah. Hal ini menjadi tantangan utama DPMD dalam mendorong tata kelola desa yang akuntabel.

Evaluasi ini juga dihadiri oleh gugus tugas serta tenaga ahli yang bertugas memperkuat aspek legal dan teknis dari implementasi program. Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil uji coba Strata Daya bisa dijadikan acuan dalam perluasan ke seluruh wilayah Kukar.

DPMD Kukar melihat program ini sebagai bentuk konkret mendukung arahan Bupati Edi Damansyah yang menekankan pentingnya perhatian penuh pada persoalan desa. “Kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” kutip Elvandar menyampaikan pesan bupati.

Dengan pembenahan internal dan kemauan bersama, DPMD optimis program Strata Daya akan menjadi tonggak reformasi tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan secara menyeluruh di Kutai Kartanegara.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?