Kukar Percepat Otonomi Lokal Lewat Pembentukan 7 Desa Baru

redaksi

Rapat Paripurna DPRD Kukar Senin (16/6/2025)

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Komitmen Pemkab Kutai Kartanegara semakin nyata dalam memperkuat layanan publik di wilayah pesisir, tengah, dan hulu. Pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Senin (16/6/2025), usulan Raperda pemekaran tujuh desa definitif resmi diajukan kepada lembaga legislatif, sebagai sebuah langkah strategis memperpendek rentang kendali administratif dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh desa yang diusulkan adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Sebelumnya, desa-desa tersebut ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup), dan kini berpeluang menjadi desa definitif melalui persetujuan Raperda.

Asisten III Setkab Kukar bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung pemekaran telah lengkap dan siap dibahas. Proses pemekaran sempat tertunda karena penjadwalan dalam Prolegda 2024, sehingga kini masuk kembali ke dalam Propemperda 2025.

Ketua DPRD Kukar menegaskan bahwa pembentukan desa baru ini akan diperkuat melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus bertugas merampungkan pembahasan dalam waktu dua bulan sehingga desa-desa tersebut bisa berstatus definitif sebelum akhir 2025.

Tujuan utama pemekaran ini adalah memperluas akses layanan administrasi desa—seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan anggaran desa—kepada masyarakat secara langsung. Pemendekan rentang kendali dinilai akan meningkatkan efektivitas kebijakan dan menumbuhkan pemerataan pembangunan wilayah.

Pendekatan ini didukung pengalaman positif di daerah lain. Misalnya, Prokopencip dalam pemekaran desa telah mampu mengurangi kemacetan pelayanan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. Kebijakan serupa di Kukar diharapkan memberikan dampak yang sebanding.

Dengan dukungan lintas sektor—eksekutif dan legislatif—dan kesiapan administratif yang matang, tujuh desa tersebut berpotensi segera tampil mandiri, membuka peluang pengembangan lokal dan partisipasi aktif masyarakat.

Langkah ini menjadi refleksi nyata Pemkab Kukar bahwa pemerataan kemajuan daerah dimulai dari desa, dan setiap kebijakan dibuat untuk memastikan bahwa pesan pembangunan tersampaikan ke setiap lapisan masyarakat.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?