Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan perkembangan positif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyebutkan tujuh desa persiapan kini tengah dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum ditetapkan sebagai desa definitif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Raperda merupakan syarat penting sebelum pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri. “Alhamdulillah, tujuh desa ini sudah melewati tahapan evaluasi dan kini masuk proses pengesahan melalui DPRD Kukar. Ini langkah penting menuju status definitif,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Adapun tujuh desa persiapan yang dimaksud yaitu Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Menurut Arianto, sejak 2023 desa-desa tersebut menjalani evaluasi rutin setiap enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan telah dua kali melalui tahapan evaluasi dan dinilai layak untuk naik status. “Target kami semua desa ini berstatus definitif pada 2026 sehingga bisa ikut Pilkades serentak 2027 bersama 106 desa lainnya,” jelasnya.
Saat ini ketujuh desa masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN. Jika sudah resmi definitif, desa akan memiliki kepala desa hasil pemilihan langsung masyarakat. Hal ini diharapkan memperkuat legitimasi kepemimpinan sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan desa.
DPMD Kukar juga menegaskan pemekaran desa bukan hanya urusan administrasi, melainkan jawaban atas kebutuhan pelayanan publik di wilayah berkembang. Situs resmi Pemkab Kukar menyebutkan bahwa pemekaran desa dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Selain tujuh desa tersebut, ada beberapa wilayah lain yang sedang diusulkan untuk pemekaran. Antara lain Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, serta Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak. Prosesnya masih dalam tahap pengusulan dan evaluasi.
Tahapan selanjutnya, setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur, Pemkab Kukar akan mengajukan permohonan kode register desa ke Kemendagri sebagai tahap akhir legalisasi. Dengan begitu, desa-desa baru bisa mendapatkan hak penuh sebagai desa definitif.
Arianto menambahkan, pemekaran ini sejalan dengan visi Kukar Idaman yang berfokus pada pemerataan pembangunan hingga pelosok desa. “Kami ingin pastikan aspirasi masyarakat terpenuhi dan pelayanan publik benar-benar hadir di setiap wilayah,” pungkasnya.
(Adv/DPMD/Kukar)


