Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Persoalan sampah di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Minimnya sarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) membuat tumpukan sampah kian sulit diatasi, bahkan sering kali menimbulkan keluhan warga.
Kepala Desa Kota Bangun Ulu, Khairul Umam, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengatur jadwal pembuangan sampah setiap pukul 06.00 hingga 09.00 WITA. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi penumpukan di lokasi pembuangan sementara yang juga digunakan oleh desa tetangga. “Lokasi TPA yang tersedia di Desa Loleng cukup jauh, dan kapasitasnya tidak memadai untuk menampung sampah dari dua desa sekaligus,” terangnya.
Selain keterbatasan jarak dan kapasitas TPA, persoalan lain muncul akibat minimnya alat berat di desa tersebut. “Sarana prasarana kita terbatas, bahkan alat berat mini pun tidak mencukupi,” ujar Khairul. Kondisi ini membuat proses pengangkutan dan pengelolaan sampah sering terhambat.
Sebagai langkah sementara, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara serta pihak Kecamatan Kota Bangun. Dukungan berupa armada pengangkut sampah sudah diberikan, meski belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. “Kami sudah komunikasikan dengan DLHK Kukar dan kecamatan, mereka sementara ini membantu armada,” lanjut Khairul.
Menurut data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kukar, volume sampah di kabupaten mencapai lebih dari 400 ton per hari. Fakta ini menunjukkan perlunya pembangunan sarana pengelolaan sampah yang lebih memadai, termasuk di Kota Bangun Ulu yang masuk kategori wilayah padat penduduk.
Khairul menegaskan bahwa pembangunan TPA baru menjadi prioritas yang terus diperjuangkan. Ia juga menyebut adanya rencana untuk memperkenalkan konsep Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di tingkat desa. “Kita berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif agar persoalan ini bisa dikelola lebih baik,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri melalui situs resmi kukarkab.go.id menekankan pentingnya program berbasis lingkungan, termasuk upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen pada 2025.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan partisipasi masyarakat, Desa Kota Bangun Ulu diharapkan dapat keluar dari permasalahan sampah yang menahun. Langkah konkret berupa peningkatan sarana, edukasi warga, dan penerapan sistem ramah lingkungan menjadi kunci keberhasilan.
(Adv/DPMD/Kukar)


