Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat peran Posyandu dalam pelayanan dasar masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah pelaksanaan Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang digelar di Ruang Rapat DPMD Kukar pada Kamis (3/7/2025).
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan transformasi Posyandu menjadi pusat pelayanan masyarakat dengan enam layanan dasar yang wajib dipenuhi sesuai standar minimal.
Enam layanan dasar Posyandu meliputi kesehatan ibu hamil, kesehatan anak, imunisasi, gizi, penanggulangan penyakit menular, dan layanan kesehatan keluarga. Menurut Arianto, langkah ini akan menjadikan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di desa maupun kelurahan. “Sekarang Posyandu tidak hanya sebagai layanan kesehatan biasa, tapi sudah mengacu pada enam pelayanan SPM. Karena ini tahap awal, evaluasi dilakukan untuk mengukur kesiapan di lapangan,” ujarnya.
Data dari DPMD Kukar mencatat terdapat 816 Posyandu aktif, baik yang dibentuk pemerintah maupun swasta. Semua unit tersebut kini diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan standar baru. Arianto memastikan mayoritas Posyandu di Kukar sudah siap menjalankan peran ini.
Selain kelembagaan, rapat evaluasi juga membahas kebutuhan kader baru, peningkatan kapasitas kader, hingga dukungan pembiayaan. Arianto menegaskan bahwa pembiayaan kader menjadi poin penting agar kualitas pelayanan bisa berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam laman resmi Pemkab Kukar disebutkan, Posyandu tidak hanya berperan dalam aspek kesehatan, tetapi juga mendukung pencapaian program prioritas nasional, termasuk penurunan stunting. Integrasi ini sejalan dengan visi Kukar Idaman yang menempatkan kesehatan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah.
Sosialisasi mengenai Posyandu Enam SPM juga telah dilakukan di tingkat desa dan kelurahan. Arianto menegaskan, ke depan DPMD akan terus mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan Permendagri. “Kita tinggal mengoptimalkan yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Posyandu 6 SPM,” katanya.
Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan kebijakan daerah, diharapkan Posyandu di Kukar mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan merata, sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaat langsung dalam bidang kesehatan.
(Adv/DPMD/Kukar)



