Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat melalui penyusunan dokumen etnografi. Program ini dilaksanakan di lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung, pada Juni 2025.
Kegiatan meliputi sosialisasi dan pendampingan, dengan tujuan menggali informasi seputar kehidupan masyarakat adat. Informasi yang dikumpulkan mencakup sejarah, struktur sosial, hukum adat, hingga batas wilayah adat. Proses ini menekankan partisipasi warga lokal agar data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa dokumen etnografi menjadi syarat administratif penting dalam verifikasi dan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat. “Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya, Kamis (10/07).
Penyusunan dokumen etnografi mengacu pada regulasi, termasuk UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 52 Tahun 2014. Hal ini memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan memenuhi standar administratif serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Pendataan dilakukan secara langsung oleh tim pendamping DPMD bersama warga. Metode ini memungkinkan data yang diperoleh akurat, serta meminimalkan kesalahan dalam pemetaan wilayah dan struktur adat. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk pengajuan pengakuan resmi masyarakat adat ke pemerintah daerah.
Arianto menambahkan, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga warisan budaya dan identitas lokal. “Pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan nilai budaya dan tradisi di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
DPMD Kukar berharap desa-desa lain dapat mengikuti praktik ini agar perlindungan terhadap masyarakat adat semakin merata. Pendekatan berbasis dokumen etnografi diharapkan menjadi model bagi proses serupa di wilayah lain di Kukar.
Kegiatan ini sejalan dengan strategi nasional dan daerah untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat, sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pelestarian budaya lokal.
(Adv/DPMD/Kukar)



