Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar rapat koordinasi persiapan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-22 tahun 2025, Jumat (11/07) di ruang rapat DPMD. Kegiatan ini melibatkan jajaran DPMD, DLHK, Dishub, kecamatan, desa, kelurahan, hingga BPD dan gugus tugas pendamping desa.
Kadis DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan rapat membahas tiga segmen utama pelaksanaan BBGRM, termasuk kegiatan gotong royong serentak yang dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00. Lokasi sementara pelaksanaan gotong royong berada di Stadion Aji Imbut, Tenggarong dan Tenggarong Seberang, dengan kemungkinan alternatif lokasi yang masih dibahas.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan perubahan nyata melalui gotong royong. Arianto menekankan dampak kegiatan harus terlihat, misalnya perbaikan sungai, selokan, pengecatan fasilitas publik, atau penataan lingkungan yang sebelumnya kurang tertata.
Selain gotong royong, Pemkab Kukar juga akan menggelar apel akbar dan pencanangan BBGRM sebagai kegiatan formal. Puncak BBGRM 2025 direncanakan berlangsung pada 18 Juli di Kecamatan Kota Bangun. Pada kegiatan ini, seluruh desa dan kelurahan dimotivasi untuk melaksanakan gotong royong secara serentak.
Kadis Arianto menambahkan bahwa BBGRM juga menjadi ajang lomba antar desa dan kelurahan dalam melaksanakan gotong royong. Penilaian didasarkan pada laporan kegiatan, dokumentasi, dan kontinuitas pelaksanaan setiap tahun. Desa yang rutin dan konsisten melakukan gotong royong berpeluang meraih nilai tinggi.
Menurut Arianto, kegiatan ini bukan sekadar seremonial. BBGRM diharapkan menjadi tradisi yang terus hidup di masyarakat. “Sebelumnya kami minta agar BBGRM tidak hanya seremoni, tapi gotong royong harus benar-benar eksis dan terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Data dari website resmi Pemkab Kukar menunjukkan bahwa kegiatan BBGRM merupakan bagian dari strategi pembangunan partisipatif yang mendorong keterlibatan warga di tingkat terbawah. Program ini selaras dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa, yang mengatur dana RT untuk kegiatan gotong royong.
Arianto berharap pelaksanaan BBGRM 2025 mampu memacu seluruh desa dan kelurahan untuk menumbuhkan budaya gotong royong, memperbaiki sarana publik, dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara secara menyeluruh.
(Adv/DPMD/Kukar)



