Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Sebanyak 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti sosialisasi dan pembekalan teknis terkait revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar sejak 11 hingga 18 Juni 2025.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan kegiatan ini sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Dampaknya sangat luas, terutama dalam perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa harus direvisi agar sesuai dengan masa jabatan baru kepala desa,” ujar Poino, Selasa (17/6). Di Kukar, gelombang pertama kepala desa yang dilantik 2020 diperpanjang hingga 2027, sementara gelombang kedua hingga 2028.
Poino memperkenalkan program NATAKEREN BANGSA PINTER (Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu) dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II 2025. Program ini menekankan kolaborasi antara DPMD dan Bappeda agar RPJM desa lebih terintegrasi dan sesuai regulasi nasional.
Ia menekankan pembentukan tim penyusun RPJM yang dipimpin Sekretaris Desa, melibatkan lembaga kemasyarakatan dan masyarakat. Tim bertugas mengidentifikasi kondisi sosial, ekonomi, potensi lokal, dan kelembagaan desa. “Data ini menjadi landasan untuk menyusun RPJM Desa yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Musyawarah Desa (Musdes) menjadi bagian penting dalam revisi RPJM. Poino menekankan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, perempuan, pemuda, kelompok tani, nelayan, hingga RT. Forum ini berfungsi menyerap aspirasi warga secara inklusif.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Faisal Idrus, menambahkan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa memengaruhi isi dokumen RPJM. Program nasional seperti ketahanan pangan dan Koperasi Merah Putih wajib dimasukkan dalam RPJM yang diperpanjang.
Pembekalan ini dibagi menjadi lima angkatan, masing-masing diikuti 40 peserta perwakilan desa. Tujuannya memastikan seluruh desa menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan regulasi terbaru dan program nasional yang berlaku.
Data resmi Pemkab Kukar mencatat Desa Lung Anai menjadi salah satu desa yang aktif menerapkan revisi RPJM, menekankan integrasi pembangunan berbasis potensi lokal, ekonomi kreatif, dan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola desa secara menyeluruh.
(Adv/DPMD/Kukar)


