Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong percepatan penetapan tujuh desa persiapan agar segera berstatus sebagai desa definitif. Targetnya selesai sebelum awal 2026, sehingga desa-desa ini bisa mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7, Senin (16/06), yang membahas Raperda tentang penetapan tujuh desa persiapan. Rapat dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, diikuti anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan OPD, dan stakeholder terkait.
Raperda ini menjadi langkah penting sebelum diajukan ke provinsi dan pusat. Ketujuh desa sebelumnya ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati pada 2023. Setelah Raperda disahkan DPRD, tahapan berikutnya adalah mendapat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah kode desa diterbitkan Kemendagri, secara administratif desa tersebut resmi menjadi desa definitif,” jelas Arianto. Proses ini telah melalui evaluasi berkala setiap enam bulan, dan hasilnya menunjukkan semua desa memenuhi kriteria dan tidak menghadapi kendala signifikan di lapangan.
DPMD Kukar telah berkoordinasi dengan Kemendagri agar draf Raperda disiapkan terlebih dahulu. Langkah ini mempermudah pengajuan kode desa. Arianto optimistis seluruh desa akan definitif paling lambat awal 2026, sehingga siap mengikuti Pilkades 2027.
Ketujuh desa yang dalam proses penetapan definitif adalah: Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Saat ini, masing-masing masih dipimpin Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN.
Arianto menekankan penetapan desa definitif akan mempercepat pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Dengan status definitif, desa memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pemerintahan, dan pembangunan.
“Desa definitif memiliki kekuatan hukum untuk mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. Ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa,” tutupnya.
(Adv/DPMD/Kukar)



