Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kembali mengikuti rapat koordinasi ketiga bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait delineasi wilayah IKN, Rabu (11/6) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Rapat dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN RI dan membahas desa serta kelurahan perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan ada 20 desa atau kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi IKN. “Kami melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan agar nama-nama desa yang berasal dari Kukar tidak dihilangkan, meski ada wilayah yang sepenuhnya masuk IKN,” jelas Arianto, Jumat (13/6).
Rapat juga membahas pembentukan tim kerja untuk menyelesaikan isu administratif akibat pemotongan wilayah IKN. Arianto menegaskan, Pemkab Kukar meminta agar masyarakat terdampak tetap menerima pelayanan dari OIKN. “Kebijakan akan mengacu pada UU No. 3 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 terkait IKN,” tambahnya.
Status administratif wilayah ditentukan OIKN. Wilayah yang sepenuhnya masuk IKN akan keluar dari administrasi Kukar, sedangkan sebagian wilayah yang tidak berpenghuni masih akan tercatat dalam data Kukar. Data terakhir mencatat 30 wilayah di Kukar yang masuk IKN, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa. Sebagian besar berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, total 23 wilayah.
Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan, hanya dua yang tidak masuk IKN. Di Loa Janan, satu desa, Tani Harapan, masuk IKN, sedangkan Desa Batuah terbagi dua. Kecamatan Loa Kulu terdampak di dua desa, Jonggon dan Sungai Payang, hanya sebagian wilayah masuk IKN karena merupakan hutan tidak berpenghuni.
Arianto menekankan, meski ada perubahan wilayah, identitas desa harus tetap dilindungi. “Beberapa wilayah terdampak secara geografis tanpa penduduk, tetapi yang lain mengalami perubahan administratif karena luas dan jumlah penduduk signifikan,” ujarnya.
Koordinasi ini juga menjadi strategi Kukar untuk menjaga kelancaran tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di desa terdampak, termasuk akses administrasi kependudukan dan layanan dasar lainnya.
Langkah DPMD Kukar ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam memperkuat desa sebagai unit pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan pembangunan nasional.
(Adv/DPMD/Kukar)



