Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Loh Sumber dan desa lain di Kukar menegaskan pentingnya mempertahankan status administratif menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2028. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengikuti rapat koordinasi strategis bersama Otorita IKN di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/5), untuk membahas penataan wilayah administrasi desa dan kelurahan terdampak delineasi IKN.
Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kukar, yang sebagian wilayahnya masuk zona inti maupun pengembangan IKN. Arianto menekankan bahwa penataan administrasi harus berjalan sesuai UU No. 3 Tahun 2022 dan UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN, namun tetap menghormati eksistensi desa yang terdampak.
“Pusat pemerintahan akan pindah sepenuhnya pada 2028. Seluruh kawasan yang masuk delineasi IKN perlu memiliki kejelasan struktur administrasi,” jelas Arianto.
Ia menambahkan, desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir sebagian wilayahnya masuk IKN, namun tanpa pemukiman tetap. Arianto memastikan desa ini tetap berada di bawah administrasi Kukar. Langkah ini penting agar desa tetap menerima program pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, dan pencatatan kependudukan.
Selain Loh Sumber, desa Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang juga terdampak sebagian. Arianto menekankan, meski masuk sebagian ke tata kelola OIKN, desa induknya harus tetap terdaftar di Kukar. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat lokal tetap terlindungi.
Menurut data pemerintah Kukar, desa-desa terdampak IKN memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan wilayah dan budaya lokal, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan administrasi kependudukan.
Arianto menegaskan, proses delineasi harus adil dan terbuka, melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis. “Kami mendukung pembangunan IKN, namun pelaksanaannya harus menghargai identitas masyarakat Kukar,” ujarnya.
Dengan koordinasi yang intensif, diharapkan transisi administratif desa terdampak berjalan lancar, masyarakat tetap memperoleh layanan publik, dan pembangunan IKN dapat terlaksana tanpa merugikan pihak lokal.
(Adv/DPMD/Kukar)



