Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar Rapat Evaluasi hasil pelaksanaan program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) pada Rabu (28/05/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Kegiatan ini menjadi fase akhir penguatan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan se-Kukar.
Acara dihadiri kepala desa, lurah, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah. Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa STRATA DAYA merupakan pendekatan menyeluruh untuk mengatasi persoalan legalitas dan kelembagaan masyarakat desa.
“Program ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah strategis untuk menutup kekosongan hukum lembaga desa yang selama ini belum tertata,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan masih belum memiliki struktur formal, sehingga menyulitkan pendampingan pemerintah.
Melalui STRATA DAYA, DPMD Kukar menyusun proses bertahap mulai dari pendataan dan verifikasi lembaga, penyusunan regulasi berbasis lokal, hingga pendampingan legalisasi dan penguatan fungsi lembaga. Program ini berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga desa dan kelurahan.
Elvandar mengakui tantangan terbesar adalah sumber daya manusia dan pemahaman yang belum merata di tingkat desa. “STRATA DAYA hadir untuk menjembatani hal itu. Kami tidak hanya sosialisasi, tetapi mendampingi langsung agar lembaga memahami prosedur dan fungsinya,” jelasnya.
DPMD Kukar memastikan pendampingan berlanjut di 237 desa di wilayah Kukar untuk menciptakan sistem kelembagaan desa yang kuat dan berkelanjutan. Delapan desa dijadikan percontohan STRATA DAYA, mencakup Desa Perangat Selatan (Marangkayu), Desa Liang Ulu (Kota Bangun), Desa Gas Alam Badak Satu (Muara Badak), Desa Kota Bangun II, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Pari, Kelurahan Timbau, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah.
Elvandar berharap lembaga kemasyarakatan di desa-desa ini tidak hanya memiliki keabsahan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan desa berbasis komunitas yang mandiri dan partisipatif. Program ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat pengelolaan APBDes, dan mendukung pembangunan lokal secara berkelanjutan.
STRATA DAYA juga menjadi rujukan bagi desa lain di Kutai Kartanegara untuk menyusun peraturan desa dan struktur kelembagaan yang sesuai regulasi, sehingga setiap desa dapat menjalankan program pemberdayaan masyarakat secara efektif.
(Adv/DPMD/Kukar)


