Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah. Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kecamatan Loa Janan pada 1 Juli 2025, Dispar Kukar mengajak pelaku usaha kreatif untuk memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
FGD tersebut diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Loa Janan dan diikuti puluhan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, seperti kuliner, musik, dan kriya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pendaftaran hak cipta dan manfaat perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga ruang partisipatif bagi pelaku ekraf untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi. “Kami ingin para pelaku ekonomi kreatif di Kukar lebih sadar akan pentingnya HAKI. Produk yang terdaftar HAKI menandakan keseriusan pelaku usaha dalam mengembangkan karyanya secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Zikri.
Hingga pertengahan 2025, Dispar Kukar telah membantu lima pelaku ekraf dalam proses pendaftaran HAKI, terdiri atas satu dari subsektor musik dan empat dari subsektor kuliner. Menurut data dari situs disparkukar.kutaikartanegarakab.go.id, program ini merupakan bagian dari strategi penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang sejalan dengan misi Bupati Kukar Edi Damansyah untuk menjadikan pariwisata dan ekraf sebagai pilar ekonomi baru daerah.
FGD di Loa Janan merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Bangun dan akan diteruskan ke Kecamatan Marangkayu pada pertengahan Juli. “Di Marangkayu kami akan lanjutkan dengan pelatihan dan sosialisasi HAKI, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas produk mereka,” tambah Zikri.
Selain membahas perlindungan hak cipta, peserta juga dibimbing untuk mengidentifikasi kategori usaha yang sesuai, apakah masuk UMKM atau subsektor ekraf. Mereka diajarkan cara melakukan pendaftaran hak cipta, merek dagang, maupun paten melalui sistem digital milik Kemenkumham.
Zikri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kecamatan untuk memperkuat jaringan ekonomi kreatif. Kecamatan yang lebih aktif seperti Tenggarong dan Samboja diharapkan dapat menjadi mentor bagi wilayah lain. “Banyak yang awalnya tidak paham apa itu ekraf, tapi setelah ikut FGD mereka jadi antusias. Beberapa bahkan langsung menyiapkan dokumen untuk mendaftar HAKI,” jelasnya.
Dari laman resmi kutai-kartanegarakab.go.id, diketahui bahwa Pemkab Kukar tengah menargetkan pembentukan minimal satu komunitas kreatif aktif di setiap kecamatan pada 2026. Komunitas seperti Simpang Odah Etam dan Mengelola Tanjong menjadi contoh keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif berbasis komunitas yang didampingi Dispar Kukar.
“Program ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap visi Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam memperkuat ekonomi daerah melalui pariwisata dan ekraf. Kami ingin setiap kecamatan punya identitas kreatif yang bisa menjadi daya tarik wisata,” tutup Zikri.
(Adv/Disparkukar)



