Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Sengketa lahan antara kelompok tani dari Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali mencuat. Persoalan ini dibahas dalam rapat mediasi di ruang Tri Brata Polres Kukar pada Kamis (4/9/2025). Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat, perusahaan, pemerintah kecamatan, hingga unsur kepolisian.
Sudarsono, mewakili masyarakat, membacakan 11 tuntutan kelompok tani. Salah satunya meminta pencabutan izin PT SHJ yang berada di Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak. Ia juga menekankan kompensasi hasil hutan tanaman sebesar Rp10 ribu per ton kayu yang menurutnya tidak pernah terealisasi sejak kerja sama tahun 2019.
Selain itu, warga meminta laporan pidana terhadap masyarakat dicabut serta pos PT SHJ di simpang empat KM 38 dibongkar. Menurut warga, pos tersebut sering digunakan untuk pungutan liar yang mengganggu aktivitas. Kepala Desa Sabintulung, Arta, menegaskan lahan yang digarap warga bukan milik perusahaan, melainkan dianggap sebagai lahan adat.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Kukar yang memfasilitasi mediasi ini agar tidak terjadi aksi unjuk rasa. Kami berharap ada keputusan jelas dari pertemuan ini,” ujar Arta. Camat Muara Kaman juga menekankan perlunya tindakan terhadap praktik pungli yang disebut meresahkan pengguna jalan.
Data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda mencatat konsesi PT SHJ mencapai 153.900 hektare. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa konflik batas lahan kerap muncul di wilayah tersebut. Menurut laman resmi Pemerintah Kukar, persoalan tata batas kawasan hutan dan pemukiman desa memang menjadi isu utama yang membutuhkan perhatian serius.
Tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yakoub Luthman, mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas. Ia menekankan pentingnya identifikasi lahan secara objektif agar permasalahan tidak semakin meluas. Sementara itu, perwakilan PT SHJ, Arnold, menyatakan perusahaan tunduk pada aturan kehutanan dan berharap ada keputusan yang terbaik.
Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa pencabutan izin perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, 11 tuntutan warga akan tetap ditindaklanjuti, termasuk penertiban pos yang diduga menjadi lokasi pungli. “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan langsung agar bisa ditindak,” tegas Kompol Roganda.
Sengketa lahan seperti di Desa Sabintulung dan Puan Cepak menunjukkan perlunya penguatan regulasi tata ruang desa di Kukar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kukar, luas lahan perkebunan dan kehutanan di wilayah ini lebih dari 1 juta hektare. Dengan kondisi tersebut, konflik pemanfaatan lahan sering muncul sehingga penyelesaian berbasis dialog dianggap jalan terbaik.
(Adv/DPMD/Kukar)



