Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Layanan Posyandu Terpadu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, dalam Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/9/2025).
Arianto menjelaskan, Posyandu kini memiliki kedudukan lebih strategis. Tidak lagi sekadar melayani balita, Posyandu menjalankan enam jenis pelayanan dasar (SPM) yang mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, serta sanitasi lingkungan. “Setiap Posyandu harus mampu memberikan enam pelayanan minimal tersebut,” ujarnya.
Data dari DPMD Kukar menunjukkan saat ini terdapat 827 Posyandu aktif yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 799 Posyandu balita plus 16 Posyandu mitra. Perubahan ini mengintegrasikan semua layanan Posyandu sehingga tidak ada lagi klasifikasi untuk balita, remaja, atau lansia.
Arianto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, PU, hingga Satpol PP kini dilibatkan dalam mendukung Posyandu. “Satpol PP biasanya tidak terkait Posyandu, tapi sekarang ikut untuk memastikan lingkungan aman bagi pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar pengampu 6 SPM, pendamping kecamatan, dan OPD teknis memahami peran masing-masing serta memperkuat komitmen bersama. Arianto menegaskan, Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut situs resmi Pemkab Kutai Kartanegara, layanan Posyandu yang terpadu telah terbukti meningkatkan cakupan imunisasi, menurunkan angka stunting, dan memperkuat kesadaran gizi keluarga. Desa yang aktif dalam program ini juga menunjukkan perbaikan kualitas sanitasi dan kesehatan ibu hamil.
Arianto menambahkan bahwa Kukar menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang menata ulang Posyandu berdasarkan Permendagri ini. Implementasi enam layanan dasar diharapkan menjadi model bagi kabupaten lain di provinsi.
Ia menutup sosialisasi dengan dorongan agar seluruh pengurus Posyandu meningkatkan efektivitas pelayanan. “Kukar patut bangga, tapi kita juga harus siap menjalankan amanat Permendagri ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arianto.
(Adv/DPMD/Kukar)



