Desa Kukar Tingkatkan Tata Kelola Arsip Melalui Pemusnahan Dokumen Lama

redaksi

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memusnahkan ratusan arsip yang tidak lagi memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kukar dan menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintahan desa.

Pemusnahan arsip dipimpin langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), tim pemusnah arsip Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar. Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara antara DPMD dan Diarpus yang disaksikan pihak terkait untuk memastikan proses sesuai prosedur.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari dokumen periode 2010–2016. Arianto menjelaskan bahwa jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai sekitar 152 berkas dalam lima boks arsip. Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh arsip melalui tahap seleksi dan penilaian sesuai ketentuan kearsipan.

“Kami telah melakukan pemilahan dan klasifikasi arsip. Arsip yang memenuhi kriteria pemusnahan adalah dokumen yang masa kegiatannya selesai dan masa berlakunya telah habis,” ujar Arianto. Langkah ini penting untuk menjaga efektivitas penyimpanan arsip sekaligus meminimalkan risiko penumpukan dokumen tidak relevan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah daerah dan standar kearsipan nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, setiap instansi wajib menyeleksi dan memusnahkan arsip yang telah kadaluarsa untuk menjaga efisiensi administrasi.

Sebelum pemusnahan, seluruh dokumen diperiksa ulang oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Hasil penilaian memastikan tidak ada arsip yang memiliki nilai hukum atau historis yang tersisa. Hal ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi momentum penting untuk memperkuat manajemen dokumen di DPMD Kukar. Dengan tata kelola arsip yang rapi, pelayanan administrasi desa dapat berjalan lebih efektif dan mendukung program pembangunan berbasis data.

Selain meningkatkan efisiensi, proses ini juga membantu perangkat desa memusatkan perhatian pada arsip aktif yang masih relevan bagi pelaksanaan program dan pengambilan kebijakan. Arianto menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari upaya modernisasi pemerintahan desa di Kutai Kartanegara.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar dalam memastikan dokumen desa tertata rapi dan siap mendukung pembangunan yang transparan dan akuntabel, sekaligus membangun budaya administrasi yang profesional.

(Adv/DPMD/Kukar)

Baca juga

Bagikan:

Tags