Empat Rapat Paripurna DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, Pencabutan Perda Sedulang Jadi Perhatian

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rangkaian Rapat Paripurna Ke-12, Ke-13, Ke-14 dan Ke-15 Masa Sidang I pada Senin (5/10/2026). Dalam rangkaian rapat tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.

Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung lancar. Agenda tersebut mencakup pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 hingga penyampaian pandangan fraksi dan tanggapan pemerintah daerah.

“Jadi ini paripurna yang ke-12, ke-13, ke-14, ke-15, alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Akhmad Taufik.

Menurutnya, Raperda yang dibahas berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD. Secara keseluruhan terdapat lima Raperda yang disepakati untuk masuk dalam proses pembahasan bersama.

“Raperda yang diajukan Pemda, kemudian dari DPRD, ada lima buah. Hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama,” ujarnya.

Salah satu agenda penting dalam rangkaian tersebut adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Pada tahapan berikutnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah mengenai pencabutan Perda Kecamatan Sedulang.

“Yang paling krusial adalah yang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang,” jelas Akhmad Taufik.

Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut. DPRD juga memasuki tahapan pembentukan Pansus yang akan menangani pembahasan regulasi tersebut.

Akhmad Taufik mengatakan pencabutan Perda Kecamatan Sedulang diperlukan karena regulasi tersebut dibuat dalam konteks pemerintahan Kabupaten Kutai sebelum perubahan wilayah dan nomenklatur menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Itu Perda yang masih Kutai induk. Di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dan pada saat itu sudah pemekaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Perda tersebut sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Muara Kaman. Namun, perkembangan wilayah dan pemerintahan membuat regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.

“Kecamatan Sedulang ini Perda-nya, Perda Nomor 18 Tahun 1999. Perda itu menyebutkan tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman,” katanya.

Selain pencabutan Perda Sedulang, Akhmad Taufik menyebut terdapat Raperda lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan. Seluruh Raperda tersebut akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD.

Untuk Raperda pencabutan Perda Sedulang, pembentukan Pansus menjadi salah satu langkah awal sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian terhadap regulasi yang menjadi dasar bagi tahapan berikutnya.

“Untuk pencabutan DPRD itu, supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan membentuk kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.

Proses tersebut juga berkaitan dengan usulan pemekaran yang saat ini masih berjalan. Salah satu wilayah yang disebut dalam usulan adalah Desa Bunga Jadi yang direncanakan menjadi wilayah induk. Namun, pemerintah daerah masih melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

“Berkaitan Bunga Jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada,” kata Akhmad Taufik.

Terkait target penyelesaian pembahasan, Pemkab Kukar belum menetapkan waktu secara spesifik. Akhmad Taufik mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti proses pembahasan yang dilakukan DPRD melalui Pansus dan tahapan selanjutnya.

“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Wanda Iqwatul Q.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?