Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melantik Kepala Desa Penggantian Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Jumat (2/10/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di BPU Kecamatan Kembang Janggut yang berada di depan Rumah Jabatan Camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, menjelaskan, pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa Muai setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.
“Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, kebetulan pada 2025 kepala desanya meninggal dunia,” kata Arianto.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan tersebut menggunakan mekanisme PAW karena sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun. Mekanisme ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan hingga masa jabatan berakhir.
“Dalam mekanismenya, ketika sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka harus ada kepala desa melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu atau PAW,” jelasnya.
Arianto menyebut, kepala Desa Muai sebelumnya memiliki masa jabatan periode 2022 hingga 2030. Karena masa jabatan masih tersisa cukup panjang, pemerintah kemudian menjalankan tahapan PAW untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.
“Masa jabatan kepala desa tersebut sebenarnya 2022 sampai 2030. Karena masih memiliki sisa masa jabatan yang cukup panjang, maka dilakukan proses PAW,” ujarnya.
Setelah melalui tahapan pemilihan, kepala desa PAW Desa Muai akhirnya ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kukar kemudian melantik kepala desa terpilih untuk melanjutkan roda pemerintahan di Desa Muai.
“Kepala desa PAW sudah terpilih, sehingga kemarin kita lantik kepala desanya,” kata Arianto.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan PAW anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Kembang Janggut. PAW tersebut berlangsung di Desa Kelekat dan Desa Lembon.
“Kemarin juga ada PAW untuk anggota BPD di Desa Kelekat dan Desa Lembon,” ungkapnya.
Arianto berharap kepala Desa Muai yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menyelaraskan program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Menurutnya, penyelarasan diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan sesuai arah perencanaan.
“Harapan kita, kepala desa yang baru dapat segera menyesuaikan dengan program RPJMD dan RPJM Desa,” ujarnya.
Dengan masa jabatan yang masih berlangsung hingga 2030, kepala desa baru didorong segera melanjutkan program-program yang masih tertunda. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Muai.
“Karena sisa masa jabatannya sampai 2030, hal-hal yang masih terlambat diharapkan segera dilaksanakan sehingga pembangunan di desa bisa lebih cepat berjalan,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Wanda Iqwatul Q.


