Kukar Perluas Pemasaran UMKM Lewat Etalase Digital Kukargo

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong perluasan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal melalui etalase digital Kukargo. Platform tersebut disiapkan sebagai wadah promosi bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Muhammad Reza, mengatakan Kukargo diperuntukkan bagi berbagai jenis usaha lokal, mulai dari kuliner, kerajinan, pakaian hingga produk UMKM lainnya. Melalui platform ini, pelaku usaha diharapkan memiliki alternatif pemasaran selain mengandalkan penjualan secara langsung.

“Pada prinsipnya, Kukargo ini diperuntukkan bagi UMKM yang ada di Kutai Kartanegara. Kami ingin produk-produk lokal kita bisa lebih luas dikenal masyarakat,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Reza menjelaskan, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan lebih diprioritaskan untuk bergabung dalam etalase digital tersebut. Namun, persyaratan itu tidak menutup kesempatan bagi UMKM yang belum menyelesaikan pengurusan legalitas usaha.

Pelaku usaha yang belum memiliki NIB tetap dapat mendaftarkan produknya untuk ditampilkan di Kukargo. Mereka diberikan waktu selama 90 hari untuk mengurus dokumen tersebut agar legalitas usahanya dapat dilengkapi.

“Kalau belum memiliki NIB, tidak apa-apa, tetap bisa kami masukkan. Namun, diberikan batas waktu 90 hari untuk mengurus NIB agar legalitas usahanya bisa dilengkapi,” jelasnya.

Selain membuka akses promosi, Dinas Koperasi dan UKM Kukar juga menyiapkan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran. Langkah ini dilakukan agar UMKM dapat memahami tahapan pendaftaran sekaligus memanfaatkan platform digital secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UKM Kukar akan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kolaborasi tersebut mencakup bimbingan bagi pelaku usaha, khususnya terkait proses pendaftaran dan pemenuhan legalitas usaha.

Salah satu kelompok yang menjadi sasaran pendampingan adalah pedagang UMKM yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD). Mereka akan diundang untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan agar dapat bergabung dengan etalase digital Kukargo.

“Nanti kami akan memanggil teman-teman UMKM yang berjualan di CFD. Mereka akan kami bimbing dan latih untuk mendaftar di etalase Kukargo, bersama DPMPTSP yang bertindak sebagai operator,” katanya.

Untuk memperluas partisipasi, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membina UMKM juga diminta melakukan inventarisasi dan identifikasi pelaku usaha yang berpotensi bergabung. Pendataan tersebut diharapkan membuat proses pendaftaran lebih terarah sesuai dengan kelompok usaha yang berada dalam pembinaan masing-masing OPD.

Reza berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kukar memanfaatkan Kukargo sebagai sarana memperkenalkan produk lokal. Dengan bertambahnya usaha yang bergabung, peluang pemasaran digital diharapkan semakin terbuka bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

“Kami berharap semakin banyak UMKM Kukar yang bergabung. Dengan begitu, produk-produk lokal kita bisa semakin dikenal masyarakat dan memiliki peluang pemasaran yang lebih luas,” tutupnya. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Wanda Iqwatul Q.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?