Distriknews.co, TENGGARONG — Pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian dalam pembahasan antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan yang dibahas diarahkan pada pemanfaatan fasilitas yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan, bukan penambahan unit baru.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian kunjungan Direktur Manajemen Risiko BGN. Salah satu agenda yang dibicarakan adalah kebijakan pembukaan SPPG, termasuk fasilitas yang selama ini belum dioperasikan akibat moratorium.
Sunggono menjelaskan, terdapat 20 SPPG di Kukar yang menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tersebut. Sebanyak 17 di antaranya berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pembukaan secara seremonial dilaksanakan di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
“Di Kukar, terdapat 20 SPPG yang dibahas dalam kebijakan tersebut. Dari jumlah itu, 17 di antaranya berada di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Sunggono, Kamis (15/10/2026).
Sejumlah fasilitas di wilayah 3T tersebut berada di Tabang, Kenohan, Muara Muntai, Anggana, dan Muara Janggut. Menurut Sunggono, fasilitas-fasilitas itu sebenarnya sudah terbangun, tetapi belum beroperasi karena adanya moratorium.
Pemerintah daerah kemudian mengikuti perkembangan pembahasan bersama BGN untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengoperasian fasilitas yang telah tersedia. Dalam pertemuan melalui Zoom bersama Kepala BGN, disampaikan komitmen agar seluruh SPPG yang sudah terbangun di Kukar dapat dioperasikan.
Jumlah fasilitas yang berpotensi diaktifkan diperkirakan mencapai sekitar 70 unit. Angka tersebut mencakup SPPG yang berada di wilayah 3T maupun kawasan aglomerasi.
“Seluruh dapur SPPG yang sudah terbangun di Kukar, baik yang berada di wilayah 3T maupun wilayah aglomerasi, diharapkan dapat dioperasikan. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 70 unit,” ungkapnya.
Meski ada harapan agar seluruh fasilitas dapat beroperasi, Sunggono belum memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan. Waktu pengoperasian belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia, sehingga pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencakup peresmian atau pengoperasian SPPG baru yang belum dibangun. Fokusnya adalah fasilitas yang sudah tersedia dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan BGN.
“Tidak ada penambahan SPPG baru yang akan diresmikan atau dioperasikan melalui kebijakan ini. Fasilitas yang akan diizinkan beroperasi adalah SPPG yang sudah terbangun, selesai, terverifikasi, dan terdaftar dalam portal BGN,” tegas Sunggono.
Dengan ketentuan tersebut, status penyelesaian pembangunan, proses verifikasi, dan pencatatan dalam portal BGN menjadi bagian penting bagi fasilitas yang akan dioperasikan. SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut tidak termasuk dalam fasilitas yang dinyatakan dapat beroperasi melalui kebijakan ini.
Pemkab Kukar berharap kebijakan BGN memberikan kepastian bagi fasilitas yang telah dibangun, terutama yang berada di wilayah 3T. Pengoperasian unit yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan sarana yang tersedia sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi di Kukar. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan


