DPMD Kukar Siapkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pilkades, Anggaran Disesuaikan Jumlah Pemilih

redaksi

(Gambar: Ilustrasi)

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan skema bantuan keuangan khusus untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Saat ini, penyusunan kebutuhan anggaran masih berlangsung dengan mempertimbangkan jumlah pemilih dan kebutuhan di masing-masing desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan bantuan tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan hingga pelantikan kepala desa.

“Untuk pelaksanaan Pilkades nantinya ada bantuan keuangan khusus Pilkades. Saat ini kami masih menyusun kebutuhan anggarannya,” kata Titin, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan anggaran dilakukan dengan mengacu pada data pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkirakan kebutuhan pemilih.

Menurut Titin, jumlah pemilih menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kebutuhan pembiayaan, terutama untuk pengadaan surat suara dan perlengkapan pemilihan lainnya. Oleh karena itu, DPMD masih menunggu data dari instansi terkait sebelum menetapkan rincian anggaran.

Besaran bantuan keuangan khusus yang akan diterima setiap desa juga dipastikan berbeda. Perhitungan tersebut akan disesuaikan dengan jumlah pemilih serta kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing wilayah.

“Berbeda. Besarannya tergantung jumlah pemilih dan jumlah TPS,” ujarnya.

Selain kebutuhan yang masuk dalam skema bantuan keuangan khusus, pemerintah desa tetap dapat mengalokasikan anggaran untuk keperluan pendukung lainnya. Beberapa di antaranya meliputi biaya transportasi untuk koordinasi, konsumsi, serta kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan bantuan khusus.

Dengan pembagian tersebut, kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilihan dan pelantikan kepala desa direncanakan dibiayai melalui bantuan keuangan khusus. Sementara itu, pengeluaran pendukung lainnya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan anggaran masing-masing desa.

Titin menambahkan, pelantikan kepala desa hasil Pilkades direncanakan berlangsung secara serentak. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa tidak perlu menganggarkan pelantikan secara mandiri seperti yang dilakukan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).

Meski demikian, penetapan besaran bantuan dan rincian komponen pembiayaan masih menunggu proses penghitungan lebih lanjut. DPMD Kukar saat ini memprioritaskan pengumpulan dan pencocokan data pemilih sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran.

Melalui skema bantuan keuangan khusus ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu desa mempersiapkan pelaksanaan Pilkades secara lebih terencana, dengan pembiayaan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?