Disnaker Kukar Kejar Retribusi TKA, Tiga Perusahaan Baru Tunaikan Kewajiban

Muhammad Zailany

Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini dilakukan setelah evaluasi terhadap sejumlah perusahaan menunjukkan masih adanya kewajiban retribusi yang belum ditunaikan ke pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya menggelar rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang membuat perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Dendy menyebut, dari tujuh perusahaan yang menjadi pembahasan, baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi penggunaan TKA. Sementara itu, terdapat 13 tenaga kerja asing yang menjadi bagian dari data pembahasan tersebut.

“Momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang per bulan.

Disnaker Kukar pun berupaya memaksimalkan penerimaan retribusi pada sisa tahun anggaran 2026 tanpa harus menunggu pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Menurut Dendy, optimalisasi tersebut penting karena persoalan pembayaran retribusi turut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal.

“Jadi, tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA. Karena ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD,” katanya.

Dendy menerangkan, pembayaran retribusi penggunaan TKA harus mengikuti lokasi penempatan dan cakupan wilayah kerja. Apabila TKA bekerja hanya di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tempat tenaga kerja tersebut beroperasi. Jika penempatannya melintasi kabupaten atau kota dalam satu provinsi, pembayaran dilakukan di tingkat provinsi. Sementara itu, penggunaan TKA lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia mencontohkan, terdapat perusahaan yang telah membayar kewajiban terkait penggunaan TKA, tetapi pembayarannya dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan, bukan ke Kabupaten Kukar. Karena itu, Disnaker berupaya memastikan penempatan dan cakupan kerja TKA sesuai dengan ketentuan agar penerimaan masuk ke pemerintah yang berwenang.

Untuk memperkuat pengawasan, Disnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan imigrasi. Tim tersebut akan membahas mekanisme pengawasan, penegakan aturan, serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan tenaga kerja asing.

“Jangan sampai dari imigrasi ternyata lolos juga. Mereka izin di sini bukan izin untuk bekerja, tapi izin untuk wisata,” ungkap Dendy.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama tim imigrasi di dua kecamatan. Sejumlah temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Dendy berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendataan, pengawasan, dan penagihan yang lebih optimal, penerimaan retribusi TKA diharapkan dapat berkontribusi terhadap PAD Kukar sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?