Andi Harun Soroti Kebijakan Redistribusi BPJS, Tekankan Keadilan dan Kepastian Hukum

redaksi

Distriknews.co Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan antara aspek hukum, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), Andi Harun menyampaikan bahwa kebijakan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif semata. Menurutnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu memenuhi keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan. Artinya, tidak semata-mata diukur dari sisi teknis saja,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada teori hukum dari Lawrence Friedman yang menyebutkan bahwa terdapat tiga unsur utama dalam sistem hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiga unsur tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah.

“Kalau kebijakan hanya berhenti pada aspek formal, seperti mencabut atau mengakui sebuah surat edaran, maka yang tercipta mungkin hanya kepastian hukum. Namun, itu belum tentu menghadirkan kemanfaatan dan keadilan,” jelasnya.

Kebijakan redistribusi ini sendiri tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026, yang mengalihkan sekitar 49.742 peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kota/kabupaten.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan bertujuan menciptakan pemerataan beban antar daerah. Meski demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dipastikan tetap berjalan, terutama bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin menambahkan bahwa redistribusi bukan hanya soal kemampuan anggaran, tetapi juga bagian dari upaya penataan sistem agar lebih adil antar wilayah.

Namun, Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan tersebut masih memiliki sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari aspek kewenangan, prosedur, hingga beban fiskal yang berpotensi dialihkan secara mendadak kepada daerah tanpa perencanaan matang.

Dari sisi regulasi, disebutkan bahwa perubahan kepesertaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya melalui surat biasa. Selain itu, waktu pelaksanaan kebijakan yang bertepatan dengan tahun anggaran berjalan dinilai berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Samarinda merekomendasikan agar kebijakan tersebut ditunda sementara hingga tahun anggaran berikutnya. Hal ini bertujuan memberikan ruang perbaikan dari sisi legalitas, kesiapan anggaran, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Andi Harun pun berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan prinsip kolaborasi dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kebijakan publik yang baik tidak hanya berorientasi pada kepastian administratif, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?