Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menanggapi wacana pengalihan pembiayaan ribuan peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, menegaskan bahwa setiap tingkat pemerintahan memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati.
Menurut Sunggono, kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi merupakan bagian dari kewenangan mereka. Namun demikian, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintahan.
“Kita ini memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan. Kalau memang itu dihapuskan oleh provinsi, maka itu menjadi tanggung jawab mereka. Tidak perlu kita ributkan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Meski begitu, ia menilai persoalan utama bukan pada kebijakan itu sendiri, melainkan pada waktu penyampaiannya. Pasalnya, perencanaan anggaran daerah telah ditetapkan jauh sebelum kebijakan tersebut muncul.
Ia menjelaskan, anggaran tahun berjalan seperti tahun 2026 telah disusun dan disahkan pada Desember 2025. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru idealnya disampaikan sebelum proses penetapan anggaran dilakukan.
“Seharusnya kebijakan seperti itu disampaikan sebelum anggaran ditetapkan, sehingga kita bisa mempersiapkan langkah-langkah lanjutan. Kalau disampaikan setelah berjalan, tentu menjadi kurang bijaksana dari sisi perencanaan,” jelasnya.
Terkait adanya sekitar 4.647 peserta BPJS dari kalangan masyarakat tidak mampu yang dialihkan pembiayaannya ke daerah, Sunggono mengakui hal tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi keuangan daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran baru dalam waktu singkat. Hal ini dikarenakan mekanisme penganggaran memiliki aturan yang ketat dan harus melalui proses yang jelas.
“Tidak semudah itu. Dalam penganggaran ada mekanisme pergeseran dan perubahan. Tidak bisa seperti rumah tangga yang ketika kekurangan langsung dipenuhi saat itu juga,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Kukar masih belum mengambil keputusan final terkait langkah yang akan diambil. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta melibatkan DPRD.
Sunggono menyebutkan, opsi paling memungkinkan untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran tambahan tersebut adalah melalui perubahan anggaran. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan persetujuan berbagai pihak.
“Kalau harus dipenuhi, kemungkinan melalui perubahan anggaran. Karena ini menyangkut penambahan anggaran yang cukup besar dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan, termasuk melakukan penyesuaian data jumlah peserta yang menjadi tanggungan daerah.
“Kita bisa lakukan perhitungan ulang atau penyesuaian data. Tapi itu juga perlu waktu dan persetujuan dari BPJS,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada tantangan tersebut, Sunggono menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Komitmen Bupati sudah jelas, pelayanan kesehatan 24 jam, bahkan berobat gratis dengan KTP. Tugas kami memastikan mekanisme anggarannya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


