Distriknews.co – Proses review kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah rampung dilaksanakan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah dokumen dari pihak ketiga yang belum sepenuhnya dikumpulkan, sehingga hasil review tersebut belum dapat dijadikan acuan final.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa hasil review ini nantinya memiliki peran strategis, salah satunya sebagai dasar atau jaminan pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman ke perbankan. Oleh karena itu, kelengkapan dan validitas data menjadi hal yang sangat krusial.
“Proses review secara umum sudah selesai, tetapi memang masih ada pekerjaan rumah. Beberapa data dari pihak ketiga yang masuk ke Inspektorat belum lengkap, sehingga belum bisa kita jadikan acuan final,” ujar Sunggono, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 20 kegiatan yang masih menunggu kelengkapan dokumen agar hasil review benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekurangan data tersebut sebagian besar berasal dari dokumen pendukung pihak ketiga.
Menurut Sunggono, review yang dilakukan tidak hanya menelaah laporan administrasi OPD semata, tetapi juga mencakup kontrak pekerjaan, progres fisik di lapangan, Total Hasil Uji (THU), serta dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
“Review ini menyeluruh. Kita melihat kontraknya, progres fisiknya, keuangannya, sampai dokumen pihak ketiga. Semua harus sinkron,” tegasnya.
Sekda Kukar menekankan pentingnya kerja sama antara OPD dan pihak ketiga agar proses ini dapat segera diselesaikan. Tanpa kejelasan progres fisik dan keuangan, pemerintah daerah tidak dapat memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Kalau progres fisik dan keuangan belum jelas, kita tidak bisa memastikan berapa kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga,” kata Sunggono.
Saat ini, estimasi kewajiban sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat mencapai sekitar Rp 829 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan dilengkapinya seluruh dokumen pendukung.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, menyampaikan bahwa hasil review telah diserahkan kepada Sekda Kukar. Ia memastikan pihak Inspektorat terus menjalin komunikasi dengan OPD maupun pihak ketiga guna melengkapi data yang masih kurang.
“Komunikasi terus kami upayakan agar data yang belum lengkap bisa segera dipenuhi, sehingga hasil review ini benar-benar akurat,” ujarnya.
Sekda Kukar juga membuka kemungkinan adanya perpanjangan waktu guna memberikan ruang bagi OPD dan pihak ketiga dalam melengkapi dokumen, agar proses review berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga secara transparan dan tepat waktu, sekaligus memastikan seluruh kegiatan OPD berada dalam pengawasan yang akuntabel dan tidak ada yang terlewat.



