Distriknews.co Tenggarong – Jamaah dan warga sekitar Masjid Al-Qadar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029. Mosi tersebut disampaikan dalam forum musyawarah bersama sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja pengurus yang dinilai tidak optimal.
Mosi tidak percaya ini menjadi puncak dari akumulasi keluhan jamaah selama kurang lebih satu tahun terakhir. Jamaah menilai pengelolaan masjid tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun pelayanan keumatan.
Sejumlah persoalan mendasar disampaikan dalam forum tersebut. Di antaranya adalah mundurnya beberapa pengurus inti, pengunduran diri tiga orang imam, serta keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN dan PDAM yang terjadi berulang kali. Kondisi ini turut berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji petugas masjid.
Selain itu, jamaah juga menyoroti menurunnya pelayanan kegiatan keagamaan. Aktivitas Taman Kanak-Kanak/Taman Pendidikan Al-Qur’an (TK/TPA) tidak lagi diperkenankan berlangsung di dalam masjid, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua murid dan para pengajar.
Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam adalah perubahan masa bakti kepengurusan takmir. Masa jabatan yang semestinya berlangsung selama dua tahun, yakni 2025–2027, diperpanjang menjadi empat tahun hingga 2029 tanpa adanya musyawarah maupun persetujuan jamaah dan warga sekitar.
Selain itu, pelayanan Rukun Kematian Masjid (RKM) juga dinilai tidak berjalan maksimal. Jamaah mengeluhkan ketidakpastian besaran santunan serta lemahnya pelayanan kepada anggota.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, digelar musyawarah bersama di BPU Melayu, Rabu (4/2/2026). Musyawarah ini melibatkan Yayasan Al-Qadar, Pengurus Takmir Masjid Al-Qadar, pihak Kelurahan Melayu, Polsek Tenggarong, serta jamaah masjid.
Hasil musyawarah menyepakati pemberhentian atau demisioner kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029 yang diketuai oleh Hendri Saputra. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan fungsi masjid.
Ketua Yayasan Al-Qadar, Edward, menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Ia menilai dinamika yang terjadi merupakan hal wajar dalam sebuah organisasi, selama disikapi dengan terbuka dan mengedepankan kepentingan jamaah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena proses ini difasilitasi dengan baik. Dinamika organisasi itu hal biasa, namun aspirasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Keinginan jamaah bisa kita akomodir bersama kelurahan dan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Edward berharap, pasca-demisioner kepengurusan, pengelolaan Masjid Al-Qadar dapat berjalan lebih baik, baik dari aspek kemasjidan maupun pengelolaan yayasan. Terkait mekanisme kepengurusan selanjutnya, yayasan akan membahasnya secara internal.
“Nanti akan kami rapatkan di internal yayasan. Apakah mekanismenya penunjukan langsung atau melibatkan masyarakat, itu akan diputuskan bersama. Kami tetap terbuka dan tidak menutup kemungkinan mengakomodir pengurus lama sepanjang bersedia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong, Jafar Sodiq, menegaskan bahwa seluruh rangkaian musyawarah berlangsung kondusif dan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Hari ini musyawarah telah selesai dengan baik. Hadir unsur Polsek, Koramil, DMI, dan jamaah. Kami sepakat mengawal Masjid Al-Qadar agar tetap berfungsi sebagai pusat peribadatan, amaliyah, dan umudiyah,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus dijadikan sarana evaluasi dan perbaikan, bukan sumber konflik.
“Perbedaan itu fitrah. Jangan sampai menjadi permusuhan. Justru dari perbedaan itulah kita satukan langkah menuju masjid yang lebih maju, moderat, dan mendapat rida Allah SWT,” pungkasnya.



