Kelurahan Melayu Cabut SK Takmir Masjid Al-Qadar, Kepengurusan 2025–2029 Resmi Berakhir

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029. Pencabutan ini dilakukan menyusul dinamika internal dan tuntutan jamaah yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan tersebut diambil usai dilaksanakannya mediasi antara jamaah Masjid Al-Qadar, pengurus takmir, Yayasan Al-Qadar, serta unsur pemerintah dan aparat keamanan di BPU Melayu, Rabu (4/2/2026). Mediasi digelar sebagai upaya penyelesaian polemik agar tidak berlarut dan mengganggu aktivitas ibadah.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Melayu, Lenny Dharmayanti, menjelaskan bahwa pencabutan SK merupakan langkah administratif sekaligus respons atas aspirasi jamaah yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan takmir.

“Kelurahan Melayu secara resmi mencabut atau menggugurkan SK Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029. Selanjutnya, kami akan menerbitkan SK baru setelah ada hasil rapat yayasan atau mekanisme pemilihan ulang kepengurusan,” ujarnya.

SK yang dicabut tersebut bernomor B/17/0/400/8.2.3/09/2025 tentang Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Lenny menegaskan, kelurahan tidak akan mengeluarkan SK baru sebelum menerima keputusan resmi dari yayasan atau hasil musyawarah jamaah terkait susunan pengurus berikutnya.

Ia memaparkan, polemik di Masjid Al-Qadar dipicu oleh sedikitnya delapan poin keluhan jamaah. Keluhan tersebut meliputi mundurnya sejumlah pengurus inti dan imam masjid, keterlambatan pembayaran tagihan listrik dan PDAM, hingga gaji petugas masjid yang tidak dibayarkan tepat waktu.

Selain itu, jamaah juga mempersoalkan perubahan masa bakti kepengurusan dari dua tahun menjadi empat tahun tanpa melalui musyawarah atau persetujuan jamaah. Pelayanan Rukun Kematian Masjid (RKM) yang dinilai tidak optimal serta ketidakjelasan santunan turut menjadi sorotan.

“Permasalahan-permasalahan inilah yang kemudian dimediasi hari ini. Dari situ muncul ketidakpercayaan jamaah terhadap kepengurusan takmir,” jelas Lenny.

Menurutnya, mosi tidak percaya yang disampaikan jamaah sangat berkaitan dengan tuntutan transparansi, khususnya dalam pengelolaan keuangan masjid. Minimnya keterbukaan dinilai memicu keresahan jamaah.

“Intinya jamaah menuntut transparansi keuangan. Karena merasa tidak ada keterbukaan, maka kepercayaan terhadap kepengurusan menurun,” tegasnya.

Dengan dicabutnya SK tersebut, kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar periode 2025–2029 secara resmi telah didemisionerkan. Pemerintah kelurahan kini menunggu langkah lanjutan dari Yayasan Al-Qadar dan jamaah untuk membentuk kepengurusan baru.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Al-Qadar yang telah didemisionerkan, Hendri Saputra, menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia berharap kepengurusan selanjutnya dapat membawa perubahan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, hasil hari ini cukup bagus. Semoga kepengurusan yang baru nantinya bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan jajaran pengurus menerima sepenuhnya keputusan pencabutan SK tersebut. “Kami terima. Insyaallah ke depan Masjid Al-Qadar bisa lebih aman, tertib, dan maju,” pungkas Hendri.

Baca juga

Bagikan: