Distriknews.co – KUTAI KARTANEGARA – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Hatta, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi salah satu cara untuk menciptakan kesetaraan dan inklusivitas di dunia kerja, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi di lingkungan kerja tanpa diskriminasi. Namun, implementasi aturan ini masih menjadi tantangan, terutama dalam dunia usaha,” ungkap Muhammad Hatta. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengubah paradigma perusahaan, dari melihat penyandang disabilitas sebagai beban menjadi aset produktif.

Muhammad Hatta menjelaskan bahwa pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta memiliki kewajiban hukum untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota yang ditetapkan. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan di Kukar memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
Selain memastikan kepatuhan hukum, Distransnaker Kukar juga berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas melalui pelatihan dan sertifikasi, sehingga mereka memiliki daya saing di pasar kerja. “Kami percaya, dengan pemberdayaan yang tepat, penyandang disabilitas dapat menjadi tenaga kerja yang profesional dan memberikan kontribusi signifikan bagi perusahaan,” ujar Hatta.
Hatta menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kita harus menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung produktivitas semua tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas,” tutupnya.(adv)


