Penutupan Warung Tahu Sumedang di Samboja Picu Polemik, DPRD Kukar Minta Kajian Objektif

redaksi

Distriknews.co Samboja – Penutupan warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memicu polemik di tengah masyarakat. Usaha yang telah lama beroperasi tersebut disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara hingga mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Sorotan terhadap kebijakan ini datang dari Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan. Ia meminta agar langkah penertiban yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Secara pribadi, tentu kita memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Rahmat mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait dasar hukum pembongkaran tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, lokasi usaha berada di atas lahan negara yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus dijalankan. Meski demikian, pemerintah diminta tidak mengabaikan realitas sosial di lapangan, terutama keberadaan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas usaha tersebut.

“Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah hajat hidup orang banyak. Banyak kepala keluarga yang bergantung di sana,” katanya.

Menurutnya, selama ini keberadaan warung makan tersebut memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, perputaran ekonomi lokal, hingga kontribusi terhadap PAD daerah.

Karena itu, ia menilai perlu adanya penilaian yang proporsional, termasuk melihat sejauh mana penggunaan lahan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut.

“Kalau yang digunakan hanya sebagian kecil wilayah, harus dibandingkan dengan kerusakan lingkungan lain yang jauh lebih besar, seperti eksploitasi batu bara atau penjarahan hutan di kawasan konservasi,” tegasnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak terkait terkait rencana pemanfaatan lahan pasca pembongkaran. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau setelah dibongkar tidak dimanfaatkan, ini juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai hanya menghentikan usaha masyarakat tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, sementara usaha yang sudah berjalan justru dihentikan.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar yang membidangi ekonomi dan UMKM, Rahmat memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong solusi yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penertiban maupun rencana tindak lanjut atas penutupan usaha tersebut.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?