RUU Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina Picu Kecaman Internasional

redaksi

Istimewa

Distriknews.co, Jakarta – Israel sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU itu diajukan oleh Partai Jewish Power, dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Ketentuan ini menyasar warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel dengan motif nasionalisme, namun tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

RUU tersebut saat ini dalam tahap pembahasan di parlemen Israel. Meski sempat ditentang oleh sejumlah pejabat keamanan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kini mendukung kelanjutannya. Keputusan itu diambil setelah pembebasan sandera Israel oleh Hamas pada bulan lalu. Koordinator Tahanan dan Orang Hilang Gal Hirsch menyebut keberatan sebelumnya sudah tidak relevan.

Itamar Ben Gvir menyampaikan apresiasi terhadap Netanyahu. Menurutnya, pengadilan tidak seharusnya memiliki pilihan lain. Ben Gvir menegaskan setiap pelaku serangan yang menyebabkan kematian warga Israel harus menerima hukuman mati. Sikap itu sejalan dengan agenda partai-partai sayap kanan Israel yang sudah lama mendorong legislasi tersebut, bahkan sebelum agresi militer tambahan di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Pusat Advokasi Tahanan Palestina menyebut RUU itu sebagai tindakan fasis dan pelanggaran hukum internasional. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan itu dapat memperburuk situasi regional dan memicu siklus kekerasan baru. Kelompok itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengancam tahanan Palestina, tetapi juga berpotensi memicu aksi balasan dari kelompok perlawanan.

Menurut laporan dari sejumlah media Timur Tengah, sebagian kontra internal sebelumnya muncul karena ancaman terhadap warga Israel yang ditawan di Gaza. Namun, setelah semua sandera yang masih hidup dibebaskan, sebagian besar alasan penolakan dinilai tidak lagi mendesak bagi pemerintah Israel.

Kritik juga datang dari lembaga hak asasi internasional. Mereka menilai bahwa penerapan hukuman mati dalam konteks konflik bersenjata dapat memicu eskalasi ketegangan. Badan-badan itu mendesak komunitas global untuk menekan Israel agar menghentikan proses legislasi yang diskriminatif tersebut.

Perkembangan ini terjadi di tengah ketegangan yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina. Kebijakan yang dinilai sepihak itu berpotensi memperburuk hubungan dan menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi sorotan dunia.

RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan belum memiliki kepastian waktu untuk disahkan. Namun, para pengamat menilai dukungan penuh dari pemerintahan Netanyahu bisa mempercepat proses legislasi dalam waktu dekat.

Baca juga

Bagikan:

Tags