Distriknews.co, Jakarta – Mulai tahun 2026, wisatawan yang ingin masuk ke Singapura akan menghadapi aturan baru yang jauh lebih ketat. Pemerintah Negeri Singa berencana memperkuat sistem pengawasan imigrasi untuk mencegah pelancong berisiko tinggi masuk ke wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berfokus pada keamanan, kesehatan, dan pengendalian migrasi.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) akan menerapkan kebijakan No-Boarding Direction (NBD). Melalui sistem ini, operator transportasi seperti maskapai penerbangan atau kapal laut diwajibkan menolak penumpang yang telah masuk dalam daftar larangan sebelum mereka berangkat menuju Singapura. Artinya, traveler yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman tidak akan sempat menjejakkan kaki di bandara Changi.
Rencana implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan di pos pemeriksaan udara pada tahun 2026, sementara pelabuhan laut akan menyusul pada tahun 2028. Aturan tersebut menjadi tindak lanjut dari Amandemen Undang-Undang Imigrasi yang disahkan pada 31 Desember 2024, memberi ICA kewenangan penuh untuk menindak pihak-pihak yang mengabaikan perintah imigrasi.
ICA menegaskan bahwa kebijakan NBD tidak hanya menargetkan pelaku kriminal lintas negara, tetapi juga individu yang teridentifikasi memiliki potensi ancaman terhadap kesehatan publik dan keamanan nasional. Pemeriksaan data penumpang akan diperketat melalui kerja sama dengan lembaga intelijen, badan kesehatan, dan otoritas penerbangan internasional.
Operator transportasi yang melanggar arahan ini akan dikenakan sanksi berat. Denda yang diterapkan mencapai 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp115 juta untuk setiap pelanggaran. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan operator sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas lintas batas yang mencurigakan.
Langkah baru ini juga memperkuat reputasi Singapura sebagai salah satu negara dengan sistem imigrasi paling ketat di dunia. Selama ini, negara tersebut sudah dikenal memiliki teknologi keamanan canggih seperti biometrik otomatis dan pengenalan wajah di bandara. Sistem NBD menjadi tambahan terbaru dalam memperkuat lapisan keamanan di perbatasan.
Kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi wisatawan dari negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, yang menjadi salah satu penyumbang kunjungan terbesar ke Singapura setiap tahunnya. Meski begitu, ICA menegaskan bahwa wisatawan dengan catatan perjalanan yang bersih dan dokumen resmi tetap bisa masuk tanpa hambatan.
Dengan penerapan NBD, Singapura berharap dapat menutup celah imigrasi yang kerap dimanfaatkan oleh penyelundup, pelaku kejahatan digital, maupun individu yang melanggar aturan visa. Kebijakan baru ini menjadi bukti bahwa Singapura semakin serius dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasionalnya di tengah meningkatnya tantangan global.


