Gelar Sosialisasi PTSL, Bupati Kukar Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Kelurahan Maluhu

redaksi

Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Distriknews.co, TENGGARONG- Kementrian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Kukar Aag Nugraha, menyampaikan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini mendominasi dalam penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebelumnya, pada tahun 2023 ada sebanyak 27.873 sertifikat bidang yang diterbitkan. Sehingga, ATR/BPN Kukar sempat mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim.

“Ada sebanyak 747 bidang yang diserahkan. Untuk yang belum menyerahkan, silahkan nanti lurahnya sampaikan ke kami,” kata Aag.

Dalam kegiatan PTSL, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.

Disamping itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga mengatakan, bahwa dirinya ikut serta dalam menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

“PTSL adalah program yang dilaksanakan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.,” kata Edi.

Ia juga menjelaskan, bahwa kunci dari PTSL ini adalah masyarakat/pemilih tanah yang melengkapi persyaratannya. “Kami sangat mengapresiasi kepada pemilik tanah, kelurahan, san khususnya BPN/ATR Kukar karena sudah menerbitkan sertifikat yang dibagikan dalam program ini,” jelasnya.

Selain itu, PTSL ini juga dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengakses ekonomi warga. Sehingga dirinya meminta kepada masyarakt agar dapat menjaga sertifikat tersebut sebaik mungkin.

“Jika kedepannya mendesak silakan dijadikan agunan. Akan tetapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” terangnya kepada wartawan Sabtu (2/3) kemarin.

Pemkab kukar sangat mendukung atas adanya program PTSL tersebut. Sebab, hal ini mengenai pensertifikatan tanah yang dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan/sosialisasi untuk aparat desa.

“Sosialisasi ini mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap, kami juga telah berkomitmen serta bekerjasama dengan kantor BPN/ATR. Hal ini untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” tegasnya.

Dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada jajaran BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT.

“Kami menilai bahwa pihak terkait telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Dan kami juga mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat PTSL-nya,” bebernya.

“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Penulisan : Bayu Andalas Putra

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar