Menjelang Pilkada 2024, Pemkab Kukar Alokasikan Dana Rp9,15 Miliar Untuk KPU dan Bawaslu

redaksi

Foto : Keban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (Istimewa)
Foto : Keban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (Istimewa)

Distriknews.co, TENGGARONG – Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp91,5 Miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menyampikan, anggaran tersebut nantinya akan diperntukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar

Pendanaan Pilkada ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan. Mekanisme pendanaan yang diawali penganggaran di daerah, kemudian diserahkan kepada penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

“Anggaran KPU dan Bawaslu ini arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan memang dua kali pencairan,” terangnya kepada distriknews.co kemarin.

Selanjut, ia juga menjelaskan, bahwa KPU Kukar akan mendapatkan alokasi anggaran paling banyak, yaitu sekitar Rp76 miliar. Sedangkan Bawaslu Kukar mendapatkan alokasi anggaran dari Pemkab Kukar sebesar Rp15,4 miliar.

“Kita sudah lakukan Naskah Perjanjian Hibad Daerah (NPHD) pada 2023 lalu, persentasenya sebesar 40 persen sudah kami cairkan tahun lalu dan sisanya 60 persen akan disalurkan tahun 2024 ini,” bebernya.

Di samping itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) juga berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran kepada pengamanan Pilkada.

Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar kepada TNI Polri. Sebelumya Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar kepada TNI Polri.

“Dengan rincian alokasi anggaran untuk Polres Kukar sebesar Rp8,1 miliar, Kodim 0906/KKR Rp2 miliar, Polres Bontang Rp1,2 miliar, dan Kodim 0908/BTG Rp624 juta. Dan pencairan dana keamanan Pilkada kami berikan sekaligus,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar