Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama ATR/BPN Kukar telah menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa, (12/11/2024).
Sidang ini menjadi langkah penting untuk menangani masalah kepemilikan tanah dan mendorong redistribusi tanah demi mewujudkan keadilan agraria di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatannya, Akhmad menegaskan bahwa reformasi agraria bukan hanya sekadar pembagian tanah, tetapi juga upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Reformasi agraria tidak hanya terkait pembagian tanah, tetapi juga berfokus pada mewujudkan kesejahteraan yang merata dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Agenda utama sidang ini adalah menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan yang dihasilkan akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dirinya menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini melibatkan lahan dari kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat, yang kemudian akan diberikan secara legal kepada mereka.
Selain memberikan kepastian kepemilikan tanah, program TORA juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan dan produktif.
“Kami berharap redistribusi tanah ini dapat menjadi solusi bagi masalah kepemilikan lahan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memastikan lahan dimanfaatkan secara optimal dan legal,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini. Dia berharap pelaksanaan Sidang GTRA dapat berjalan lancar sehingga berbagai persoalan agraria di Kukar dapat diselesaikan secara efektif.
Disamping itu, Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugroho, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah akan mencakup 18 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan.
Menurutnya, lahan yang akan didistribusikan dalam program ini berasal dari kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah yang telah dibagikan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sertifikat yang diterbitkan melalui program ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan secara optimal tanpa rasa khawatir terhadap persoalan hukum.
“Redistribusi tanah ini bukan hanya untuk memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memastikan pemerataan akses terhadap tanah,” ucapnya.
Ia juga berharap program ini dapat menjadi solusi nyata untuk mencapai keadilan agraria. Selain itu, redistribusi tanah diharapkan mampu meningkatkan peluang ekonomi bagi masyarakat Kukar.
Kerja sama antara Pemkab Kukar dan ATR/BPN diyakini akan mempercepat transformasi agraria di wilayah ini. Program ini menjadi bagian penting dari upaya untuk mewujudkan Kutai Kartanegara yang lebih adil, sejahtera, dan berkembang.
penulis ; bayu