Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Malam itu, Selasa, 9 September 2025, seorang siswi belasan tahun akhirnya memberanikan diri membuka rahasia yang ia pendam lima tahun lamanya. Kepada wali kelas di sekolahnya, ia menceritakan perlakuan buruk ayah tirinya, MIH, 37 tahun. Cerita itu mengalir dengan terbata-bata, namun cukup untuk membuat guru segera mencari pendampingan.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur turun tangan. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengingat detik awal laporan itu masuk. “Korban lebih dulu diamankan di tempat yang aman karena merasa terancam. Kami assessment, lakukan follow-up, lalu koordinasi dengan pihak kepolisian sekitar pukul delapan malam. Malam itu juga laporan diterima,” katanya.
Malam itu Polsek Loa Janan langsung bergerak. Korban dimintai keterangan hingga dini hari, sementara penyidik menyiapkan laporan polisi di tempat. “Ini respon cepat yang jarang terjadi, dan penting demi keselamatan korban,” ujar Rina.
Keesokan paginya, korban dipindahkan ke rumah aman. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Dwi Handono bergerak menangkap MIH di kediamannya. Polisi menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. MIH kini ditahan dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Loa Janan, Ajun Komisaris Polisi Abdillah Dalimunthe, menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kerap terjadi di lingkungan keluarga, khususnya yang melibatkan orang tua tiri.
“Rata-rata korban tidak berani melapor karena masih ada hubungan keluarga. Namun begitu ada laporan, kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur masih sering terjadi di lingkup keluarga. Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Ke depan, Polsek Loa Janan bersama Polres Kukar akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” tutup Abdillah.


