DPRD Kukar Bahas Raperda Terkait LGBT dan Investigasi Ponpes Tenggarong Seberang

redaksi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025)

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025), untuk membahas dua isu krusial: maraknya kasus LGBT dan kekerasan seksual, serta dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk menangani kasus-kasus LGBT dan kekerasan seksual di wilayah Kukar. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi khusus yang menjadi dasar tindakan hukum.

“Banyak kasus kekerasan seksual, termasuk LGBT, yang menjadi fokus DPRD. Ini bukan hanya terjadi di pesantren, tapi juga di instansi pemerintah, bahkan di lingkungan keluarga,” tegas Yani saat ditemui usai rapat.

Ia menambahkan, lemahnya regulasi membuat aparat penegak hukum kewalahan dalam menangani kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, DPRD Kukar berkomitmen untuk menyusun Perda yang dapat mencegah, menanggulangi, dan memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan tersebut.

Selain pembahasan soal regulasi LGBT, DPRD Kukar juga menyoroti kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang. Kasus ini tengah dalam proses investigasi mendalam untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.

“Kami akan mengkaji apakah ponpes ini masih layak melanjutkan aktivitas pendidikannya atau tidak. Tapi harapan kami, kalau memang hanya oknum yang bermasalah, ya oknumnya yang ditindak—bukan lembaganya yang dibubarkan,” jelas Yani.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan dijalankan secara maksimal. Setelah investigasi rampung dan seluruh fakta terungkap, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut, termasuk kemungkinan penghentian sementara atau pergantian pengelola, tergantung pada hasil temuan di lapangan.

“Jika investigasi telah rampung, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut,” tutupnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?