Pemkab Kukar Siap Salurkan Tahap Kedua Beasiswa Tahun 2025

redaksi

Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan penyaluran beasiswa tahap kedua tahun 2025 akan segera dilakukan. Kepastian ini disampaikan Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Dendy, penyaluran beasiswa tahap kedua ini difokuskan untuk menyelesaikan selisih pembayaran dari pencairan tahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya. Proses pencairan baru akan dilakukan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

“Kalau yang untuk tahap kedua ini khususnya untuk menyelesaikan selisih dari pembayaran tahap pertama. Jadi ketika nanti sudah disahkan APBD Perubahan, perdanya sudah disahkan, kita akan memproses administrasinya, termasuk penandatanganan DPPA. Setelah itu baru bisa dicairkan,” jelas Dendy.

Ia menambahkan, saat ini entri data sudah dilakukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan, sementara Surat Keputusan (SK) Bupati masih dalam proses penandatanganan.

“Kalau tidak ada hambatan, insya Allah penyaluran beasiswa bisa kita realisasikan paling lambat bulan Oktober melalui Bankaltimtara,” ujar Dendy.

Total anggaran yang akan disalurkan pada tahap kedua ini mencapai Rp16 miliar. Dana tersebut mencakup beasiswa stimulan dan beasiswa kerjasama untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA, santri pondok pesantren (tingkatan ula, wusto, dan ulya), hingga perguruan tinggi S1, S2, dan S3.

“Kalau untuk S1, pembayaran awal itu Rp1.600.000, dan sisanya Rp3.400.000 per orang. Variatif per jenjang,” jelas Dendy.

Jumlah penerima beasiswa masih tetap sama seperti tahap pertama, yakni sebanyak 4.015 orang tanpa adanya penambahan kuota.

Dendy juga menyampaikan bahwa setelah seluruh beasiswa tahun 2025 disalurkan, Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan pengelolaan beasiswa untuk pelaksanaan tahun 2026. Evaluasi ini meliputi regulasi hukum, Peraturan Bupati (Perbup), hingga kemungkinan pembentukan badan pengelola beasiswa khusus.

“Insya Allah akan ada evaluasi untuk mekanisme, baik norma hukumnya, perbupnya, dan bentuk pengelolaannya. Nanti akan dirancang oleh tim penyusun dan juknisnya dikelola oleh badan pengelola,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?