Distriknews.co Tenggarong – Suasana di Kantor DPC PDIP Kutai Kartanegara (Kukar), Kelurahan Timbau, Senin (25/5/2026), dipadati ratusan warga yang tergabung dalam tiga organisasi masyarakat, yakni Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Kayuh Baimbai. Mereka datang membawa tuntutan lanjutan terkait polemik yang belakangan berkembang di Kukar.
Sekitar 600 massa hadir dalam aksi tersebut. Dengan pengawalan aparat keamanan, mereka menyampaikan aspirasi secara bergantian di halaman kantor partai. Aksi berlangsung tertib meski diwarnai orasi dan seruan dari para peserta.
Kedatangan massa disebut sebagai tindak lanjut dari aksi serupa yang sebelumnya digelar pada 4 Mei 2026 lalu. Dalam aksi kali ini, tuntutan utama yang disampaikan adalah desakan agar Ketua DPRD Kukar periode 2025–2030, Ahmad Yani, mundur dari jabatannya.
Ketua Aliansi Tiga Ormas, Hebby Nurlan, mengatakan tuntutan tersebut muncul karena adanya dugaan penggunaan fasilitas DPRD Kukar oleh organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), yang keberadaannya sejak lama menuai penolakan di Kalimantan Timur, khususnya di Kukar.
“Tuntutan hari ini yaitu tetap meminta saudara Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar yang berasal dari Fraksi PDIP itu wajib mundur apa pun itu, baik secara terhormat atau lainnya,” ujar Hebby di hadapan massa aksi.
Menurutnya, masyarakat ingin suara mereka benar-benar didengar oleh partai pengusung. Ia menyebut aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga upaya menyampaikan keresahan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan keluhan atas ketidakbecusan dari salah satu kader Ibu. Artinya, dalam tindakan yang dia lakukan tidak berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Meski berlangsung cukup ramai, dialog antara massa aksi dan jajaran DPC PDIP Kukar tetap berjalan. Dalam pertemuan tersebut, pihak partai menyatakan akan membawa seluruh tuntutan yang disampaikan massa ke tingkat yang lebih tinggi, yakni DPD PDIP Kalimantan Timur hingga DPP PDIP di Jakarta.
“Hari ini sudah mencapai kesepakatan bahwa kawan-kawan dari Fraksi PDIP Kukar akan membawa tuntutan-tuntutan ke pusat, yaitu DPP PDIP,” ungkap Hebby.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kukar, Rahmat Dermawan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ataupun mengambil keputusan terkait posisi kader di legislatif. Namun, seluruh aspirasi masyarakat dipastikan akan diteruskan sesuai mekanisme partai.
“DPC PDIP Kukar tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada kader-kadernya, jadi kami akan meneruskan tuntutan ini kepada Ketua DPD PDIP Kaltim dan DPP PDIP Pusat,” jelas Rahmat.
Usai menyampaikan tuntutan di Kantor DPC PDIP Kukar, massa kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Kukar. Mereka berharap tuntutan yang disuarakan dapat segera mendapat respons dari pimpinan partai di tingkat pusat.
Penulis: Muhammad Zailany


