Dua Pria di Anggana Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Diduga Sabu dan Uang Tunai Rp4,45 Juta

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial AR (43) dan RH (21). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Suka Lima RT 005, Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Anggana melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, Kanit Reskrim Polsek Anggana IPDA Supriadi memimpin langsung anggotanya menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua terduga berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,54 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi lima paket diduga sabu, sepuluh bungkus plastik bening, enam ball plastik klip bening, satu alat hisap atau bong, dua sendok sabu dari plastik, tiga korek api, dua dompet kecil, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.450.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Anggana AKP I Komang Mahendra Putra menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar AKP I Komang Mahendra Putra.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?