DPRD Kukar Minta Polemik Insentif Guru Swasta Tak Jadi Bola Liar, Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak berspekulasi terkait polemik pengembalian insentif guru dan kepala sekolah swasta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kutai Kartanegara masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026.

Akbar mengatakan, pada prinsipnya para guru maupun kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap dana tersebut merupakan hak mereka karena pemberiannya telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.

“Pada prinsipnya guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap itu merupakan hak mereka. Usulan pemberian insentif tersebut juga sudah diajukan sejak tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, program pemberian insentif tersebut pada dasarnya lahir dari niat baik pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada tenaga pendidik di sekolah swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai sehingga menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

“Niat pemerintah saat itu sebenarnya baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam pelaksanaannya ternyata dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjadi temuan BPK,” katanya.

Menurut Akbar, saat ini Inspektorat Kukar tengah melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim pemeriksa bekerja setiap hari sejak pagi hingga malam guna menuntaskan proses verifikasi sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan dilakukan setiap hari sejak pagi hingga malam dan ditargetkan selesai pada 31 Juli,” jelasnya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan. Sebab, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, persoalan utama terletak pada belum kuatnya landasan hukum yang digunakan saat program insentif dijalankan.

“Dari penjelasan yang kami terima, niat baik pemerintah daerah pada periode sebelumnya ternyata tidak didukung landasan hukum yang memadai. Itulah yang kemudian harus dikaji ulang. Karena itu Inspektorat sekarang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Akbar juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu yang simpang siur. Menurutnya, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing dalam proses penyaluran maupun pemeriksaan sehingga seluruh proses harus menunggu hasil resmi dari Inspektorat.

“Kami juga meminta agar persoalan ini tidak menjadi bola liar. OPD teknis merasa sudah menjalankan tugasnya, BPK memiliki temuannya sendiri, sementara proses pencairan melalui Bankaltimtara juga memiliki mekanisme tersendiri,” katanya.

Ke depan, DPRD Kukar mendorong agar mekanisme penyaluran insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta diperbaiki sehingga memiliki prosedur yang lebih jelas dan akuntabel. Dengan demikian, persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

“Ke depan mekanisme penyaluran harus lebih jelas dan tidak lagi dilakukan secara gelondongan. Semua harus memiliki prosedur yang jelas agar persoalan seperti ini tidak terulang,” tegas Akbar.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD belum dapat menyimpulkan penyebab pasti persoalan tersebut sebelum pemeriksaan selesai. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang masih didalami oleh Inspektorat, termasuk dugaan adanya rekening-rekening yang menjadi bagian dari proses penyaluran dana insentif.

“Sampai pemeriksaan selesai kami belum bisa menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi. Namun ada indikasi yang sedang didalami terkait dugaan adanya rekening-rekening yang menjadi bagian dari proses penyaluran dana tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?