Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN), Wijianto bersama tim, menyatakan siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan media di sebuah kafe di Tenggarong pada Rabu (1/10/2025).
Wijianto menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga yang telah memberikan kuasa hukum kepada LBH JKN.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dari awal hingga akhir, demi menjamin tegaknya keadilan serta kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Kasus ini terungkap awal September 2025 di Tenggarong. LBH JKN menilai peristiwa ini sebagai darurat perlindungan anak. Menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga masa depan korban yang mengalami trauma fisik dan psikologis.
“Anak-anak Indonesia seharusnya hidup aman dan tenteram. Mereka telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, dan hak-hak tersebut wajib ditegakkan,” tegas Wijianto.
Ia menegaskan bahwa LBH JKN berkomitmen menampung aspirasi keluarga korban demi memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami di LBH JKN siap menampung aspirasi keluarga korban untuk memastikan seluruh hak anak benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
LBH JKN juga meminta pemerintah daerah lebih cepat tanggap dalam menangani kasus serupa, terutama di sekolah, serta menekankan pentingnya pemindahan terduga pelaku dari lingkungan pendidikan untuk mencegah korban semakin trauma.
“Kami meminta pemerintah daerah lebih responsif dalam menangani kasus serupa, khususnya di lingkungan pendidikan. Selain itu, terduga pelaku harus segera dipindahkan agar korban tidak mengalami trauma lebih lanjut,” tegas Wijianto.
Wijianto menilai bahwa kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan di Kukar menjadi bukti lemahnya pengawasan dunia pendidikan di daerah tersebut.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sudah ada kasus serupa di lembaga pendidikan lain. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan pendidikan di daerah,” ujarnya.
Kuasa hukum itu juga menegaskan agar Dinas Pendidikan Kukar tidak hanya fokus pada acara seremonial, melainkan benar-benar turun langsung memberikan pengawasan, pendampingan psikologis, serta menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak yang terdampak.
“LBH JKN meminta Dinas Pendidikan Kukar lebih fokus pada pengawasan langsung dan pendampingan siswa, serta memastikan adanya pendampingan psikologis, biaya pemulihan, dan jaminan pendidikan bagi korban,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga terduga pelaku terhadap keluarga korban. Menurut LBH JKN, aparat kepolisian harus bertindak tegas, terlebih bagi terduga pelaku yang dinilai sudah memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana dan dapat dikenakan ketentuan restitusi sesuai undang-undang.
“Kami juga menerima laporan dugaan intimidasi dari keluarga terduga pelaku terhadap keluarga korban. Polisi harus bertindak tegas, apalagi jika terduga pelaku sudah memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana, maka proses hukum dan restitusi harus ditegakkan,” jelas kuasa hukum LBH JKN itu.
LBH JKN juga membuka kemungkinan bahwa para terduga pelaku sebelumnya bisa jadi korban. Oleh karena itu, penyelidikan yang lebih komprehensif diperlukan agar akar permasalahan bisa diungkap.
“Kemungkinan bahwa para terduga pelaku sebelumnya juga korban. Karena itu, penyelidikan yang lebih komprehensif diperlukan agar akar permasalahan dapat benar-benar terungkap,” jelasnya.
Wijianto menegaskan bahwa LBH JKN berkomitmen untuk memastikan para korban dapat pulih dari trauma dan kembali memiliki masa depan yang layak.
“Komitmen kami adalah memastikan para korban dapat pulih, terbebas dari trauma, serta kembali menatap masa depan dengan layak,” tutup Wijianto.


